MOMENTUM, Kotaagung--Anggota Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pugung dan Cukuh Balak menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor. SN alias Isun (29)--resedivis kasus yang sama keluar penjara tahun 2018, dan SR alis JN (24).
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan mengamankan 14 unit sepeda motor berbagai jenis dan satu handphone Xiomi Note 5A yang diduga hasil kejahatan. Kedua tersangka warga Dusun Sukatani Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, serta Kasat Lantas AKP Jonnifer Yolandra di Mapolres Tanggamus.
"Kami akan memaparkan pengungkapan tindak pidana curat, yaitu tersangka 2 orang berinisial SN dan SR alias JN warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus," ungkap Satya, Sabtu (18-9-2021).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan Satreskrim Polres Tanggamus atas dasar informasi masyarakat, kaitannya karena kehilangan sehingga berhasil diungkap.
Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan 2 laporan polisi di Polsek Pugung pada 24 Agustus 2021. Pelapor Asnawi (42) warga Pekon Sukanegara Kecamatan Bulok.
Dilaporkan, pada Senin 23 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban di Pekon Sukanegara. Kawanan pencuri mengambil sepeda Honda Beat warna hitam B-3295-NFW, satu tabung gas LPG, satu tank spray elektrik, helm, salon/speaker aktif dengan kerugian sekitar Rp8 juta.
Laporan selanjutnya, 7 September 2021, Dulmanan (50) warga Pekon Banjarmasin Kecamatan Bulok. Pada 6 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wib, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih hitam dengan B 3632 EGY, 1 unit HP Xiomi Note 5A, 1 HP Vivo dengan kerugian Rp15,5 juta.
"Berawal dari dua laporan tersebut, dilakukan penyelidikan secara gabungan yang TKP berada di wilayah Polsek Pugung dan barang bukti berada di Bulok dan Cukuh Balak. Hasil pengembangan berhasil diamankan 14 sepeda motor," jelasnya.
Menurut Ramon, hasil pengembangan itu juga terungkap dua laporan polisi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pardasuka Pringsewu. Dan hasil koordinasi telah ditemukan korbannya.
"Atas temuan barang bukti tersebut, terkendala korban belum melaporkan sehingga diimbau kepada masyarakat apabila merasa kehilangan atau sudah melaporkan belum ketemu agar mengcroscek ke Polres Tanggamus dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB," terangnya.
Kasat menambahkan, modus operandi kedua tersangka melakukan kejahatan dengan memasuki rumah korban saat korban tertidur pulas. Dengan cara mencongkel jendela maupun pintu kediaman korban.
"Berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukan hanya berdua saja," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHPidana, "Ancaman maksimal 7 kurungan penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan SN bahwa kejahatannya tersebut diinisiasi bersama-sama dengan mendongkel rumah korban dan mengambil motor korban. "Kami merencanakan berdua, bersama-sama," kata SN.
SN mengaku bahwa ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama dan keluar tahun 2018 dan setelah keluar kembali melakukan 5 kali Curat untuk membayar hutang. "Terakhir udah 5 kali, uangnya untuk bayar hutang," kata pria anak 1 tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga didampingi oleh Kasat Lantas AKP Jonnifer Yolandra, guna menyampaikan hasil penilangan terhadap depalan sepeda motor dan satu mobil pikup yang diduga tak ada dokumen.
Ditambahkan Kapolres, pengungkapan kasus Satreskrim Polres Tanggamus juga bekerjasama dengan Sat Lantas dan dalam hal ini jajaran Sat Lantas kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat. Dimana setelah dilakukan pengecekan registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-suratnya, kemudian kendaraan tersebut diserahkan ke jajaran Sat Reskrim.
"Kendaraan tanpa dokumen hasil penilangan berupa 8 sepeda motor dan 1 mobil pickup hasil penilangan personel Sat Lantas. Dan selanjutnya jajaran Sat Reskrim yang akan mengungkap modus operandi maupun pengungkapan kasus-kasus lainnya," imbuhnya.
Kapolres mengimbau masyarakat yang pernah merasa kehilangan atau menjadi korban pencurian sepeda motor agar dapat mengcroscek kendaraan di Satreskrim Polres Tanggamus.
"Dalam kesempatan ini, kami mengimbau masyarakat bisa mengecek barang bukti yang berhasil diamankan dengan membawa surat-surat resmi kendaraannya, tanpa dipungut biaya," tandasnya. (*)
Laporan: Galih/Ijal
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com