Harianmomentum--Para pemilik kantin dan warung makan di kompleks
Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran keberatan dengan penerapan
aturan pembayaran sewa lahan yang diberlakukan pemkab setempat.
“Kalau hasi dari kantin saya ini besar, nggak
masalah.Tapi ini kondisinya sangat memberatkan, kalau kami harus bayar uang
sewa lahan Rp2000 per meter. Apa lagi tiap bulan,sudah dipungut uang
pajak penghasilan,” kata Tantang pengelola kantin di Kantor Badan Kepegawaian
Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD-SDM) setempat, Kamis (29/8).
Tatang mengaku sudah mendapatkan izin dari kepala
kantor tersebut. “Saya dapat surat izin dagang di sini saat Pak Saiful
menjabat kepala BKD. Pak Saiful juga yang mengizinkan saya tinggal di kantin
ini,” tuturnya.
Keluhan senada disampaikan pengelola kantin lainnya.
“Terus terang saya keberatan, kalau harus byar uang sewa lahan sebesar itu.
Nggak sesuai dengan keuntungan dari hasil kantin ini,” kata pengelola kantin yang
tidak ingin disebut namanya.
Menanggapi hal tesebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapeda) Kabupaten Pesawaran Wildan mengatakan penerapan sewa lahan
kantin itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang retribusi
kekayaan daerah.
"Berdasarkan perda itu, sekarang ini seluruh aset
kekayaan daerah, termasuk gedung milik pemkab ada sewanya. Hasilnya akan masuk
sebagai PAD (pendapatan asli daerah),” kata Wildan.
Dia menambahkan, terkait pengukuran luas lahan yang
dikenakan sewa, diserahkan kepada Bagian Umum Sekretariat Pemkab Pesawaran.
“Kalau pemungutan dan pengelolaan restribusi uang sewa itu tetap
kewenangan kita (Bapeda),” terangnya.(doy)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com