MOMENTUM, Metro--Melanggar peraturan saat jam kerja maupun di luar jam kerja, aparatur sipil negara (ASN) bisa dikenai sanksi teguran hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil.
Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Metro, Ika Pusparini Anindita saat menyosialisasikan penanganan masalah hukum kepada camat dan lurah se-Kota Metro, di aula kantor pemkot setempat, Kamis (23-9-2021).
“Tingkat hukuman yang diberikan pada pejabat berwenang mulai dari teguran, lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kerja, penurunan jabatan selama dua belas bulan, hingga pemberhentian,” tegasnya.
Dijelaskan Ika, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ASN harus melaksanakan fungsi jabatan yang diembannya.
Senada dikatakan Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. Bantuan hukum yang diberikan adalah terkait pelaksanaan tugas seperti yang tercantum pada Pasal 106 ayat (1) Huruf e PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Bantuan hukum diberikan oleh biro hukum kementerian, biro hukum pemerintah provinsi, bagian hukum kabupaten kota dan LKBK Korpri,” ujarnya.
Saat ini, Bangkit menambahkan, pemkot telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Metro tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.
"Untuk menjalankan roda birokrasi yang akuntabel dan transparansi. Pemkot menggandeng Kejari Metro dalam penanganan masalah hukum," tambahnya.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com