Camat dan Lurah Diingatkan untuk Tak Langgar Peraturan

Tanggal 23 Sep 2021 - Laporan - 962 Views
Kegiatan sosialisasi penanganan masalah hukum yang diikuti camat dan lurah di aula kantor Pemkot Metro.

MOMENTUM, Metro--Melanggar peraturan saat jam kerja maupun di luar jam kerja, aparatur sipil negara (ASN) bisa dikenai sanksi teguran hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil.

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Metro, Ika Pusparini Anindita saat menyosialisasikan penanganan masalah hukum kepada camat dan lurah se-Kota Metro, di aula kantor pemkot setempat, Kamis (23-9-2021).

“Tingkat hukuman yang diberikan pada pejabat berwenang mulai dari teguran, lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kerja, penurunan jabatan selama dua belas bulan, hingga pemberhentian,” tegasnya.

Dijelaskan Ika, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ASN harus melaksanakan fungsi jabatan yang diembannya.

Senada dikatakan Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. Bantuan hukum yang diberikan adalah terkait pelaksanaan tugas seperti yang tercantum pada Pasal 106 ayat (1) Huruf e PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Bantuan hukum diberikan oleh biro hukum kementerian, biro hukum pemerintah provinsi, bagian hukum kabupaten kota dan LKBK Korpri,” ujarnya.

Saat ini, Bangkit menambahkan, pemkot telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Metro tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.

"Untuk menjalankan roda birokrasi yang akuntabel dan transparansi. Pemkot menggandeng Kejari Metro dalam penanganan masalah hukum," tambahnya.(**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Suaidi Resmi Jadi Sekda Tanggamus ...

MOMENTUM, Kotaagung -- Suadi resmi menjadi Sekretaris Daerah (Sek ...


Pjs Walikota Metro Pamitan dengan ASN ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Jelang Pilkada, Pjs Walikota Minta Masyarakat ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Pesawaran Buka PPPK 324 Formasi, Diperebutkan ...

MOMENTUM, Gedongtataan— Sebanyak tiga ribu orang mengikuti sele ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com