Evaluasi Prokes, Kapolres Tekankan Poin Larangan Penyelenggaraan Hajatan

Tanggal 28 Sep 2021 - Laporan - 512 Views
Suasana rapat evaluasi penerapan prokes saat PPKM di Kabupaten Tulangbawang.

MOMENTUM, Menggala--Kapolres AKBP Hujra Soumena menekankan poin-poin larangan dalam penyelenggaraan hajatan atau pesta di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

Hal itu disampaikan kapolres saat mengikuti rapat evaluasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) di ruang rapat Sekretariat Daerah Tulangbawang, Selasa (28-9-2021).

Kapolres mengatakan, pihaknya mengharapkan koordinasi dan kerjasama untuk penanganan kebijakan yang telah disepakati bersama mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini.

"Kami akan tegas mengenai kesepakatan bersama, jika dalam aturan ada poin-poin yang dilanggar oleh pihak penyelenggara hajat," ucap AKBP Hujra.

Lanjutnya, poin-poin yang tercantum dalam kesepakatan bersama, wajib untuk ditaati.

"Kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta yang digelar kalau sudah waktunya berhenti ya harus berhenti," tegasnya.

Dalam kesepakatan bersama telah disebutkan, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta hanya sampai pukul 5 sore. "Kalau sudah jam segitu ya harus berhenti dan tidak ada lagi yang sampai malam hari," papar AKBP Hujra.

Ia menambahkan, apabila nanti masih ditemukan ada pihak shohibul hajat yang melanggar kesepakatan bersama, kami dari pihak Polres tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan hari Selasa (28-09), pukul 09.00 WIB s/d pukul 11.35 WIB, di ruang rapat Sekretariat Daerah Tulang Bawang, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, yang dihadiri langsung oleh forkopimda, serta diikuti para Camat, Kapolsek, Lurah, dan Kepala Kampung (Kakam) secara virtual di kantor Kecamatan masing-masing.

Sekda Tulangbawang Ir Anthony mengatakan, para camat untuk tetap melaporkan perkembangan situasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan para Kakam, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Adat (Todat), serta Tokoh Masyarakat (Tomas).

"Para Camat harus peduli dengan pesta-pesta yang melanggar kesepakatan bersama hingga larut malam di wilayahnya masing-masing," ucap Ir Anthony.

Ia berharap pertemuan ini menghasilkan penekanan-penekanan di lapangan yang bisa membuat masyarakat tetap taat aturan dan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan hajatan/pesta.(**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com