Diduga Mesum, ASN Pemprov Digerebek Warga

Tanggal 28 Sep 2021 - Laporan - 683 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Menggala-- DD, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan tindakan tak terpuji. 

Dia yang bertugas di Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mesuji diduga melakukan tindak asusila (mesum) bersama seorang wanita berinisial YN. Mirisnya, wanita itu berstatus istri orang. 

Hal itu terungkap saat warga menggerebek keduanya di rumah YN, Senin (27-9-2021) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Bahkan, menurut warga, DD sudah sering dilihat warga setempat berkunjung ke rumah YN. Hingga akhirnya mereka geram dan menggerebek ke rumah YN.

Ironisnya, pasangan yang bukan suami istri ini ketika digerebek warga, hanya berduaan saja di dalam rumah.

Salah satu warga inisial (RD) menilai perbuatan asusila tersebut mencoreng nama kampung, sehingga mereka nekat meggerebek.

"kami sudah curiga, karena sudah sering melihat laki-laki itu mendatangi rumah (YN), jadi kami langsung menggerebek,” terang RD.

RD mengaku, dia bersama puluhan warga lain sempat dihalangi oleh orang tua (YN) untuk meggerebek ke dalam rumah.

"Waktu kami mau gerebek rumah, kami dihalangi oleh orang tuanya yang sengaja menyembunyikan laki-laki itu, bahkan kami mau dituntut kalau memang laki-laki itu tidak ada di dalam kata ibu dari (YN),” ujarnya.

Diduga kedua sejoli (YN) dan (DD) memiliki pasangan suami istri masing- masing, sehingga kejadian tersebut akan dilaporkan oleh pihak suami dari (YN), mengingat hal itu melanggar hukum.

Sementara itu, dua sejoli yang diduga melakukan asusila tersebut telah diamankan pihak kepolisian Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, AN selaku mertua dan mewakili suami YN mengatakan pihaknya telah melaporkan DD dan YN di polres Tulang Bawang dengan Nomor STTLP/B-265/IX/2021/LPG/RESTUBA.

"Malam ini saya mewakili anak saya AD suami dari YN telah melaporkan keduanya di polres Tulang Bawang, dalam hal ini saya meminta kepada polres Tulang Bawang agar memproses keduanya dengan undang undang yang berlaku," terangnya

Lebih lanjut, AN mengatakan YN masih status istri sah anaknya AD. Artinya dalam hal ini keduanya terbukti telah melakukan perbuat yang melanggar hukum, asusila (mesum).

“Atas dasar itulah saya mewakili anak saya melaporkan perbuatan keduanya apalagi perbuatan keduanya dilakukan di rumah anak saya," tegas AN.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Sulpakar mengatakan, kasus tersebut telah ditangani Polres Tulangbawang. 

Sulpakar menegaskan, jika terbukti bersalah maka DD akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sedang ditangani polisi. Kalau terbukti, akan disanksi sesuai peraturan perundang-undangan," singkatnya. (**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com