Istri Kerja di Jakarta, BM Gagahi Anak Tiri

Tanggal 30 Sep 2021 - Laporan - 792 Views
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Talangpadang--Warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berinisial BM, 46 tahun, ditangkap polisi atas dugaan menggagahi anak tirinya yang masih di bawah umur.

BM mengaku lima kali bertindak amoral terhadap anak berusia 13 tahun di tempat tinggalnya. Perbuatan itu dilakukan BM saat istrinya atau ibu korban bekerja di Jakarta karena tuntutan kebutuhan ekonomi. 

Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani, mengungkapkan, BM ditangkap setelah polisi menerima laporan korban. Bukti permulaan dinilai cukup atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Selain itu, juga telah dilakukan visum et repertum ke dokter kandungan. Sehingga didapat keterangan jika korban yang mengalami luka pada bagian alat kelamin akibat benda tumpul. 

Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, aparat menangkap BW di rumah tanpa perlawanan pada Rabu (29-9-2021) pukul 14.00 WIB, ungkap Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (30-9-2021). 

Polisi juga menyita barang bukti berupa kaos oblong berwarna putih, celana pendek warna biru, pakaian tidur, pakaian pakaian dalam, seprai dan botol plasti berisi air. 

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pencabulan terakhir dialami korban pada Ahad, 26 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wib di kamar rumah yang dihuni tersangka dan korban. 

Perbuatan itu berawal saat BM membangunkan korban. Setelah bangun, dengan berdalih mengobati bisul yang berada di area perut korban menggunakan botol yang berisi air hangat, lalu tersangka melakukan persetubuhan. 

Kejadian tersebut membuat korban tertekan dan memberanikan diri menceritakan kepada aparatur pekon yang kemudian menemani korban melaporkan ke Polsek Talangpadang, jelasnya. 

Menurut Sarwani, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut dilakukannya dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan dengan mengatakan bahwa korban memiliki sakit kelenjar. 

"Awal kejadian, tersangka mengaku membohongi korban menderita sakit kelenjar sehingga berhasil memperdayai korban hingga berulang kali," ujarnya. 

Ditambahkan, tersangka menikahi ibu korban pada 2013. Namun karena desakan ekonomi, ibu korban bekerja di Jakarta dan meninggalkan korban di rumah neneknya di Kecamatan Ulubelu. 

Lanatas, karena korban bersekolah di wilayah Kecamatan Pugung, sehingga korban mengikuti ayah tirinya agar sekolahnya lebih dekat. 

"Korban tinggal tersangka sekitar 1,5 tahun untuk bersekolah. Ibu korban menitipkan kepada tersangka agar diawasi dalam sekolahnya," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

"Namun karena dalam hal ini pelaku dilakukan orang tua sebagaimana ayat 1 maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tandasnya. (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com