MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta pedagang menjaga kenyamanan dan ketertiban pasar.
Permintaan itu disampaikan Asisten II Pemkot Metro, Yerri Ehwan saat sosialisasi peraturan daerah (perda) bersama Dinas Perdagangan setempat di halaman parkir Pasar Cendrawasih Metro, Senin, (4-10-2021).
Yeri mengatakan, kenyamanan dan ketertiban pasar diatur dalam Perda Kota Metro. Oleh sebab itu, pedagang harus menaati perda yang ada.
"Sosialisasi perda diharapkan pedagang dapat memahami perda yang selanjutnya dapat menjaga keindahan, ketertiban dan kenyamanan Kota Metro," kata Yerri.
Dia menjelaskan, perda yang disosialisasikan kepada pedagang yaitu Perda tentang Pengelolaan Pasar, Penertiban dan Keindahan Kota Metro, dan Pembatasan Kegiatan yang Dilarang di Pasar.
"Ke depan, para pengunjung maupun konsumen yang datang ke Pasar Kota Metro dapat meningkatkan ekonomi pendapatan anggaran daerah (PAD)," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Leo M Hutabarat mengatakan sosialisasi perda untuk para pedagang Kota Metro berlangsung pada 4 hingga 8 Oktober 2021.
"Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk
memberikan informasi Perda Kota Metro kepada pedagang pasar sebagai objek retribusi dalam pemakai fasilitas pasar," ujarnya.
Leo menjelaskan, dengan sosialisasi itu pada pedagang mengetahui produk hukum yang telah disahkan. Mahami hak dan kewajiban pedagang yang diatur dalam perda.
Dia meminta pedagang sebagai pengguna fasilitas Pemerintah Kota Metro dapat menciptakan lingkungan pasar yang kondusif, aman, tertib, bersih dan indah. "Sama-sama kita jaga lingkungan pasar," katanya. (**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com