MOMENTUM, Kotaagung--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap empat terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan tiga diantaranya oknum aparatur sipil negara (ASN).
Penangkapan dilakukan pada salah satu rumah perumahan Abdi Negara, di Kecamatan Kotaagung Timur. Mereka, yakni CH (45) warga Kecamatan Gisting, AC (43) dan JO (43) warga Bandarlampung. Seorang merupakan warga setempat berinisial JA (31).
Saat ditangkap, keempatnya sedang berada di depan rumah dan mereka (terduga) bersikap kooperatif saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat buah kaca pirek, satu alat hisap sabu dan tiga pipet sedotan.
Mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, keempat terduga diamankan pada hari Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB.
"Saat diamankan, para terduga sedang duduk di salah satu rumah perumahan abdi negara. Mereka kooperatif dan tim melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti alat hisap sabu," ungkap Iptu Deddy Wahyudi, didampingi Kasubag Humas Iptu M Yusuf, Selasa (12-10).
Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, kronologis penangkapan empat terduga tersebut, bermula dari laporan masyarakat tentang sebuah rumah dinas pegawai Pemkab Tanggamus yang diduga sering dipakai sebagai tempat mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Terduga dan barang bukti yang ditemukan di rumah tempat para terduga berkumpul selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Terhadap keempat terduga juga telah dilakukan test urine dan hasilnya diketahui urine mereka positif mengandung methamphetamine.
"Urine keempat terduga positif mengandung methamphetamine," kata Iptu Deddy Wahyudi.
Saat ini keempat terduga dan barang bukti tersebut, sementara ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Keempatnya saat ini diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti mereka dapat dijerat Pasal 127 junto Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009," tandasnya. (**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com