Harianmomentum-- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 11/2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
“KPU akan memverifikasi semua parpol peserta Pemilu
2019. Tidak terkecuali parpol lama peserta Pemilu 2014 yang saat ini sudah
mendapatkan kursi di DPR dan DPRD. Sosialiasi ini diikuti 73 partai, dengan 14
diantaranya adalah partai peserta Pemilu 2014,” terang Ketua KPUD Tubaba Ismanto,
Senin (2/9).
Jika ada yang kurang lengkap saat penelitian
administrasi, lanjut Ismanto, maka KPUD akan minta segera dilengkapi.
Verifikasi tersebut tetap perlu dilakukan guna
memenuhi kebutuhan administrasi parpol peserta Pemilu 2019. Sebab, dalam
tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan tahapan-tahapan adminsitrasi seperti
penetapan parpol, maupun pencalonan, maka diminta setiap parpol baru melalui Liaision
Officer (LO) untuk mengkomunikasikannya.
Komisioner KPUD Tubaba lainnya, Yudi menambahkan, parpol
peserta Pemilu 2014 atau pernah lolos verifikasi maka cukup verifikasi administrasi,
tidak perlu verifikasi faktual.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (3) UU
Pemilu," terangnya.(frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com