MOMENTUM, Bandarlampung-- Anak-anak usia di bawah 12 tahun mulai diperbolehkan naik kereta api, Jumat (22-10-2021).
Aturan tersebut diberlakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," ujar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, Jumat (22-10).
Jaka mengatakan, anak berusia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api yakni penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama.
"Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin," kata Jaka.
Jaka melanjutkan, kemudian bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit kormobid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
Selanjutnya, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com