Penebangan Liar Masih Sering Terjadi di Register 39

Tanggal 22 Okt 2021 - Laporan - 1033 Views
Foto : Ilustrasi.

MOMENTUM, Tanggamus--Penebangan liar kerap terjadi di Register 39 Kawasan Blok 5 Pekon Gunungdoh, Kecamatan Bandarnegeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.  

Kepala Pekon Gunungdoh Muzakir mendapatkan informasi dari masyarakat tetang adanya penebangan kayu jenis cempaka sebanyak enam batang di Register 39.

"Saya dapat laporan dari warga saat dia pulang mengojek melalui ruas jalan tersebut. Di blok 5 (Register 39) ada kayu yang ditebang sebanyak 6 batang. Katanya punya juragan kopi berinisial H. E dan H. A," katanya.

Muzakir kemudian turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran laporan warga tersebut. "Di lokasi tersebut, ada bekas potongan sebanyak enam tunggul kayu cempaka. Empat batang sudah jadi balok siap angkut. Sisanya belum dirajang.

Menurut warga sekitar, penebangan dilakukan pada waktu malam. Namun, warga yang ditanya tampak ketakukan.

Kemudian, dia melacak keberadaan kayu yang ditebang dari Register 39.  "Sejak kemarin pagi sampai malam, saya terus lacak keberadaan kayu tersebut.  Benar, kayu jenis cempaka kami dapati di salah satu gudang yang terselubung jauh dari jangkauan masyarakat kepunyaan juragan kopi dan sudah di naikan kemobil truk BE 8402 ZF.
Kayu itu siap diangkut menuju Suoh Lampung Barat. "Dijual atau tidak, saya belum tahu karena saya hanya bertemu sopir truk pengangkut kayu," ujarnya kepada harianmomentum, Jumat (22-10-2021).

Dia mengaku juga dapat informasi dari masyarakat yang menyebut juragan E galak dan kebal hukum. Siapa pun yang menggangu akan dilabrak.

"Saya minta kepada pihak terkait menindak tegas. Hutan kawasan dilindungi oleh undang undang. JIka dibiarkan, tentu akan merusak alam, dan menimbulakan kegundulan hutan kawasan,khususnya di Hutan Register yang ada di Kabupaten Tanggamus," katanya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus, Febrio Martha Mustafa saat dimintai tanggapannya atas kasus ini mengatakan bahwa segala jenis tindakan yang mengancam keberlangsungan kawasan hutan lindung harus dihukum tanpa pengecualian.

Febrio meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyidikan atas dugaan kasus illegal logging ini.
Semua kawasan hutan itu ada aturan dan perundangannya, jelas dalam UU No 18 tahun 2013", ujar politisi Partai NasDem Provinsi Lampung tersebut.

Sementara KUPTD KPH IX Kotaagung Utara saat dimintai keterangan melalui Pesan WhatsApp mengatakan, akan berkoordinasi dengan dinas Kehutan Provinsi Lampung. (*)

Laporan: Galih/IJal
Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com