MOMENTUM, Pringsewu--Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa harus tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku. Untuk menjamin hal tersebut, Pemkab Pringseu menggandeng kejaksaan negeri setempat untuk memberikan pendampingan dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi saat membuka sosialisasi pendampingan hukum penyaluran BLT-DD di Balai Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Senin (25-10-21).
Menurut wabup, sosialiasi tersebut merupakan momentum bagi para kepala pekon untuk berkonsultasi dengan pihak kejaksaan terkait berbagai aturan hukum dalam proses penyaluran BLT-DD.
Wabup juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejari Pringsewu atas pendampingan tersebut.
"Semoga dengan adanya pendampingan dari kejaksaan ini, proses penyaluran BLT DD di Pringsewu akan semaki baik. Selain itu, para aparatur pekon juga akan semakin paham terhadap aturan hukum dalam proses penyaluran BLT DD dan bantuan lainya," harapnya.
Pada kesempatan tersebut, wabup juga secara simbolis menyerahkan BLT DD kepada perwakilan warga Pekon Wates.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan meminta masyarakat untuk tidak ragu membantu serta berperan aktif dalam memantau pelaksanaan penyaluran BL-DD. Sehingga proses penyaluran benar-benar tetap sasaran.
"Siapa pun, jika terjadi penyalahgunaan tentunya akan kami tindak, walaupun tidak memakai instrumen datun. Jika ada indikasi tindak pidana, berarti di Kejaksaan nanti adanya di intelijen dan pidana khusus," kata Ade.
Menurut dia, masyarakat punya peran vital dalam berperan aktif mengawasi penyaluran BLT DD. "Bapak bupati juga sering menyampaikan istilah 100-0-100, yakni 100 persen benar dalam perencanaan, persen kesalahan dan 100 persen benar dalam laporan pertanggungjawaban. Ini harus kita dukung. Salah satunya dengan berperan aktif dalam pengawasan penyaluran BLT DD," terangnya. (**)
Laporan: sulistiyo
Editor: muniza
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com