Walhi 'Sentil' Pemkot Soal Banjir di Living Plaza

Tanggal 11 Nov 2021 - Laporan - 435 Views
Banjir di Jalan ZA Pagar Alam sekitar lokasi pembangunan Living Plaza pada Selasa (9-11-2021) malam.

MOMENTUM, Bandarlampung--Banjir yang merendam ruas Jalan ZA Pagar Alam sekitar SPBU Nyunyai, Rajabasa pada Selasa (9-11-2021) mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung. Sebab banjir setinggi sekitar lutut orang dewasa itu, meluap hingga ke jalan raya.

Akibatnya, ruas Jalan ZA Pagar Alam sekitar SPBU itu yang berdekatan dengan lokasi pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza, harus ditutup sementara.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menduga, banjir tersebut dipicu adanya pembangunan Living Plaza yang membuat tembok pembatas dengan sungai di lokasi yang merupakan daerah resapan air.

"Lokasi tersebut, selama ini menjadi daerah persinggahan air," ujar Irfan.

Sehingga, ketika sungai yang berada tepat bersebelahan dengan lokasi pembangunan pusat perbelanjaan itu meluap, maka akan semakin memperparah banjir di wilayah tersebut.

"Itu sebabnya banjir pada Selasa malam lalu, merupakan cukup parah. Sebab, hingga menutupi seluruh jalan hingga SPBU yang ada di sekitarnya," terangnya.

Karena itu, Walhi menolak adanya rencana pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza, di Kelurahan Rajabasa.

"Lantaran, di sekitar pembangunan pusat perbelanjaan itu, merupakan daerah rawan banjir. Jika dibangun, maka akan semakin memperparah banjir," tegasnya.

Selain itu, alasan Walhi menolak rencana pembangunan tersebut disebabkan tata ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung nomor 10 tahun 2011, tentang rencana tata ruang wilayah.

"Karena, sebagian lokasi Living Plaza masuk ke dalam kawasan pendidikan dan permukiman," terangnya.

Dia meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengambil sikap tegas, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan korporasi sehingga merugikan masyarakat.

"Jadi harus diberi sanksi tegas serta tidak mengeluarkan izin di lokasi rawan bencana dan tidak sesuai dengan tata ruang," pintanya.

Menurut dia, hal itu merupakan peringatan keras bagi pemkot, agar tidak sembarangan dalam menerbitkan izin.

"Jangan sampai mengatasnamakan investasi dan ekonomi, lalu pemerintah abai terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat," imbaunya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com