MOMENTUM, Pringsewu--Anggota Satreskrim Polres Pringsewu meringkus tersangka spesialis pembobol swalayan asal Pandeglang Banten.
Tersangka RYN (31) yang mengaku berasal dari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dibekuk saat beraksi di jalan KH Gholib Pringsewu pada Kamis (11-11-2021) sekitar pukul 04.00 Wib.
Wakapolres Pringsewu Kompol Leksan Ariyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata memaparkan, pelaku dibekuk saat sedang melakukan aksinya di salah satu swalayan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah empat kali melakukan aksi pembobolan pada tiga swalayan di wilayah Pringsewu dalam rentang waktu Maret hingga November 2021," jelas Wakapolres Pringsewu, Kamis (11-11).
Dengan rincian dua kali swalayan Indomaret yang berlokasi di jalan KH Gholib Podorejo Pringsewu. Kemudian, sekali di Alfamart jalan KH Gholib Pringsewu dan Alfamart jalan jendral Sudirman Pajaresuk Pringsewu.
"Dari empat kali melakukan aksinya, pelaku menggasak barang berupa berbagai jenis rokok dengan total kerugian mencapai Rp105,5 juta," terang Kompol Leksan Ariyanto.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menambahkan, saat beraksi pelaku hanya seorang diri dengan terlebih dahulu membobol pintu ruko menggunakan linggis.
"Kemudian pelaku memutus kabel sensor alarm di dalam swalayan dan berlanjut menjarah barang-barang jenis rokok dari berbagai merk yang berada dalam gudang," jelasnya.
Alat yang digunakan pelaku antara lain linggis, gergaji besi, gunting dan tali tambang. “Barang hasil kejahatan rencanaya akan dijual oleh pelaku dan uangnya dipergunakan untuk bersenang-senang," ungkapnya.
Iptu Faebo Adigo menuturkan, sebelum tertangkap pelaku sempat berusaha kabur melompat dari lantai tiga ruko setinggi 13 meter hingga akhirnya dibekuk polisi.
“Akibat terjatuh dari lantai tiga tersebut pelaku mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan sempat menjalani perobatan di salah satu rumah sakit di Pringsewu," jelasnya.
Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari rekaman CCTV yang terpantau oleh manajemen Swalayan yang langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Menerima laporan tersebut Polisi pun tak menunggu lama polisi langsung datang dan mengepung TKP dan berhasil membekuk pelaku.
“Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimasl 9 tahun penjara,” imbuh Kasat Reskrim.(**)
Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com