Harianmomentum--Kontraktor
pelaksana proyek pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di
Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) terancam diputus kontrak. Penyebabnya, hingga
saat ini proses pembangunan gedung tersebut baru mencapai 55 persen.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Tim
Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Aula Kantor
Cabang Kejaksaan Negeri Krui, Selasa (3/10)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Liwa
Alex Rahma pada rapat tersebut mengatakan khawatir proyek pembangunan
gedung DPRD itu tidak selesai tepat waktu.
“Saat ini proses pembangunan baru mencapai 55
persen. Sedangkan masa kontrak akan habis pada 29 November mendatang,” kata
Alex.
Menurut dia, sesuai aturan, jika proyek
tersebut tidak selesai tepat waktu, maka kontrak kerja rekanan pelaksana bisa
diputus. "Kalau seluruh target tidak tercapai, maka akan diputus
kontrak. Kalau putus kontrak sudah dipastikan blacklist, "
terangnya.
Selain itu, menurut Alex, pembangunan peroyek
gedung DRPD tersebut tidak direkomendasikan mengajukan addendum (perpanjangan
masa kerja) karena tidak memenuhi syarat pengajua addendum.
"Seharusnya dalam perjanjian kontrak
tersebut dimatangkan. Untuk mengajukan addendum tentu melihat beberapa hal yang
menjadi penyabab tidak tercapainya target, seperti faktor alam. Fakta di
lapangan, penyebab karen permasalahan internal dan peralatan. Itu bukan alasan
untuk mengajukan addendum,” terangnya.
Pada rapat tersebut, pihak rekanan mengakui
pelaksaan proyek pembangunan gedung DPRD Pesibar terkendala peralatan. Walau
begitu, rekanan akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan proyek tepat waktu
sesuai masa kontrak yang ditetapkan.
Proyek pembangunan gedung DPRD Pesibar yang
berlokasi di Kecamatan Pesisir Tengah itu dilaksanakan PT Trontonio Jaya Abadi.
Masa waktu pelaksanaan selama 300 hari kalender dengan nilai kontrak
Rp30,872 miliar lebih. Proyek tersebut dilaksanakan sejak Bulan Februari 2017. (asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com