Benteng Terakhir

Tanggal 23 Nov 2021 - Laporan - 1056 Views
Andi Panjaitan, Pemred Harian Momentum.

MOMENTUM-- Manusia tempatnya salah dan khilaf. Sehingga wajar, jika kita pernah melakukan kesalahan. Tapi, kondisi itu tidak berlaku bagi pemegang jabatan pemimpin redaksi (pemred). 

Ya, karena pemred merupakan benteng terakhir dalam sisi pemberitaan di media massa.

Jika wartawan salah dalam menulis berita, masih ada asisten redaktur (asred) dan redaktur yang memperbaikinya. 

Ketika redaktur keliru dalam proses editing, redaktur pelaksana (redpel) dan wakil pemimpin redaksi (wapemred) masih bisa menyempurnakan. 

Tapi, siapa yang akan memperbaiki jika pemred salah? Tentu tidak ada yang bisa, kecuali pembaca melalui hak koreksi.

Sebab, tidak ada lagi jabatan yang lebih tinggi dari pemred, dalam struktur organisasi redaksional sebuah media massa. 

Itulah sebabnya seorang pemred diharamkan untuk salah. Baik dalam proses editing berita, pemberian judul, maupun saat mencantumkan keterangan foto.

Pemred merupakan pertahanan terakhir dari media. Atas dasar itulah, Dewan Pers (DP) mewajibkan seorang penanggungjawab media atau pemred harus menyandang predikat Wartawan Utama yang diperoleh melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dengan begitu, setiap produk pemberitaan yang diproduksi oleh media tersebut dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Baik dari sisi tata bahasa, penataan iklan, maupun perwajahan media secara keseluruhan.

Pesan penting itu kuperoleh dari wartawan senior di Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain (IKZ). Dia menjadi penguji saat penulis mengikuti UKW jenjang Utama, di Hotel Syariah, Kota Bandarlampung, medio 2017 lalu. 

Banyak sekali pengetahuan di bidang jurnalistik yang beliau transfer kepada saya. Termasuk kepada sejumlah peserta UKW lainnya. 

Alhamdulillah, berkat bimbingannya saya dinobatkan sebagai peserta lulusan terbaik tingkat Utama oleh tim penguji.

Berbekal predikat itulah, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung memberikan satu tiket kepada saya untuk mengikuti Training of Trainer (ToT) calon penguji, di Jakarta Timur, pada tahun 2019.

Dalam acara yang diselenggarakan PWI Pusat selama dua hari itu, banyak sekali tambahan ilmu yang berhasil dicerna. Termasuk pemahaman tentang Undang- undang Pers nomor 40 tahun 1999, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dan lainnya.

Kebetulan, Bang Kamsul Hasan yang saat itu menjadi mentor saya, membedah seluruh materi secara komprehensif. Termasuk mengulas beberapa contoh kasus yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Tentu kasus yang berkaitan dengan dunia jurnalistik. Sesuai bidang profesi yang kami tekuni.

Usai mengikuti ToT, saya dan 160 peserta lainnya dari seluruh Indonesia, mendapat selembar sertifikat. Kemudian pulang ke daerah masing- masing. 

Saat itu, PWI Provinsi Lampung mengutus empat orang. Dua berstatus penguji tetap yang juga tergabung bersama Tim 20 PWI Pusat, sebagai perumus materi baru UKW: Iskandar Zulkarnain dan Nizwar. Sedangkan saya dan Adi Kurniawan (Sekretaris PWI Lampung saat itu) masih calon penguji.  

Pasca-ToT itulah, materi UU Pers, KEJ dan PPRA masuk ke dalam mata uji setiap pelaksanaan UKW, hingga saat ini. Baik untuk jenjang Muda, Madya hingga Utama. 

Faktor pertimbangannya, karena banyak sekali wartawan yang tidak memahami ketiga materi tersebut.

Singkat cerita, hasil ToT 2019 tak kunjung diumumkan oleh Bidang Kompetensi PWI Pusat. Meski sudah beberapa bulan menunggu.

Saya dan calon penguji lainnya dari seluruh Indonesia mulai gelisah menunggu kabar. Hingga akhirnya, saya mendapat bocoran, bahwa makalah (paper) yang sudah kami kerjakan sebelumnya tidak dapat dikoreksi seluruhnya oleh Tim 20. Karena keterbatasan personil.     

Hingga akhirnya, saya kembali mendapat undangan mengikuti ToT dari PWI Pusat pada tahun 2020. Penantian selama setahun akhirnya terbalaskan, ketika saya dan puluhan calon penguji lainnya dinyatakan lulus.

Namun, kami diwajibkan mengikuti magang sebagai penguji sebanyak tiga kali. Alhamdulillah, tahapan tersebut sudah tuntas dilalui. 

Terakhir, saya magang saat PWI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar UKW ke-33, pada 15 September 2021.

Sekarang? Tentu masih menunggu hasil evaluasi dan penugasan dari PWI Pusat. 

Terlepas dari itu semua, saya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada para senior di PWI. Mereka sudah banyak membimbing dan memberi masukan dalam setiap perjalanan karir saya, selama ini. Tabikpun. (**)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Yus Bariah, Tidak Bersalah ...

MOMENTUM -- Di pengadilan, ada sebutan hakim nonpalu. Yaitu, peng ...


Ingat, Pers Bukan Alat! ...

MOMENTUM--Belakangan, Lampung sedang dihebohkan dengan dugaan kor ...


Pilkada Koko ...

MOMENTUM -- Pada tahun ini, seluruh daerah di Indonesia akan memi ...


Gerakan Koko di Tubaba ...

MOMENTUM -- Pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak berlangung p ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com