MOMENTUM, Pringsewu--Aparatur pemerintah harus memahami teknis dan aturan pengelolaan aset. Termasuk aparatur pekon atau desa.
Terkait hal tersebut, Pemkab Pringsewu menyelenggarakan Pelatihan Bidang Pengelolaan ASet dan Bimbingan Teknis Penerapan Penerapan Pengelolaan Aset Desa Versi 2.0., Rabu (24-11-2021).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Paris itu diikuti 62 kepala urusan umum dari 62 pekon/desa di kabupaten setempat.
Bupati Pringsewu Sujadi saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, pengelolaan aset merupakan tidak penting dalam rangka penyelenggaraan yang lebih baik dan transparan.
Karena itu, semua aset pekon harus dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah membuat Aplikasi Pengelolaan Aset Desa (Sipades) Versi 2.0 agar lebih mudah dalam mengelola dan menginventarisir aset yang dimiliki pekon.
"Saya berharap melalui pelatihan ini, kedepan pekon lebih tertib dalam mengelola asetnya secara transparan, efesien dan akuntabel," harapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Eko Sumarmi mengatakan, pelatihan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pekon terkait dalam pengelolaan aset dengan menggunakan aplikasi Sipades Versi 2.0.
"Melalui pelatihan ini, kita berharap aparat pekon paham aturan pengelola aset secara optimal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Eko.
Pelatihan tersebut menghadirkan sejumlah sumber: Herwan, Bahan Informasi dan Publikasi dan Nina Ayu Febriyanty Analis Kurikulum dan Pembelajaran pada Balai Pemerintahan Desa Regional Sumatera-Kementerian Dalam Negeri. (**)
Laporan: sulistiyo
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com