Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,5 Miliar

Tanggal 24 Nov 2021 - Laporan - 484 Views
Pemusnahan barang bukti penyitaan berupa rokok ilegal di Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Provinsi Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan rokok non pita alias ilegal senilai Rp12,5 milliar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Container Freight Station (CFS) Pelabuhan Panjang, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Rabu (24-11-2021). 

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, kegiatan pemusnahan salah satu barang bukti milik negara tersebut merupakan hasil ungkap kasus sepanjang kurun waktu 2021.

"Pemusnahan terhadap peredaran barang karena dianggap mampu mengganggu kesehatan, seperti kami lakukan saat ini yaitu memusnahkan barang hasil tembakau berupa rokok ilegal," ujar Kunto. 

Kunto menuturkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus cukai tersebut sebagai eksekusi terhadap perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, kegiatan ini telah sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014, tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain telah dirampas untuk negara atau dikuasai negara.

Menurut Kunto, total barang bukti tindak pidana khusus cukai dan barang milik negara dimusnahkan kali ini sebanyak 12,3 juta batang rokok dengan total nilai barang mencapai Rp12,560,304,480.

"Bea Cukai selalu berkomitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas kearah yang lebih baik sesuai dengan slogan 'Bea Cukai Makin Baik'," kata Kunto. 

Selain nilai material disebutkan, kata Kunto, juga terdapat kerugian nilai immaterial jika barang tersebut beredar di pasaran bebas. Bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/vape dalam negeri, namun juga dapat berdampak pada potensi tidak terpenuhinya hak dan kewajiban negara dan kesehatan masyarakat. 

Untuk itu, lanjutnya, Bea Cukai Sumbagbar ikut mengajak kepada seluruh masyarakat dan aparat pemerintah lainnya, bisa bersama-sama memerangi peredaran rokok dan minuman keras, serta vape ilegal.

"Kedepannya Bea Cukai akan semakin meningkatkan kegiatan pengawasan, penyuluhan, bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah setempat, dan mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu pelaksanaan tugas Bea Cukai," tutur Kunto. 

Kunto menegaskan, tehadap para pelaku pelanggaran di bidang cukai telah dilakukan penindakan berdasarkan peraturan perundangan. Bukan sekedar tertangkap tangan, namun juga pihak pemasok, penjual rokok ataupun miras ilegal guna memberi efek jera bagi pelaku. 

Sebagai bentuk penunjang penindakan kegiatan Bea Cukai, Kunto mengingatkan pentingnya peran sosialisasi dan publikasi secara periodik dan simultan kepada toko atau warung penjual eceran serta masyarakat umum.

"Barang ini umumnya datang dari Pulau Jawa dan sebagian besar hendak diselundupkan melalui jalur darat dan laut," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com