Pemprov Kaji Penerapan Ganjil Genap saat Nataru

Tanggal 24 Nov 2021 - Laporan - 610 Views
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengkaji penerapan kendaraan bernomor plat ganjil dan genap pada libur natal dan tahun baru (nataru).

Penerapan ganjil genap itu guna menekan mobilitas masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, dalam penerapan aturan ganjil dan genap itu hanya berlaku bagi kendaraan pribadi saja. 

"Untuk ganjil dan genap akan dikaji terlebih dahulu, karena tidak semua kendaraan bisa diterapkan. Seperti kendaraan umum dan logistik," kata Bambang, Rabu (24-11-2021).

Dia meyakini, penerapan ganjil dan genap mampu menekan arus lalu lintas hingga 30 persen. Sehingga mobilitas masyarakat pun akan menurun seiring dengan potensi terjadinya penyebaran covid-19.

"Penerapan ganjil genap yang murni dilakukan itu bisa menekan hingga 30 persen reduksi lalu lintas. Itupun diwaktu sibuk saja," sebutnya.

Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan ganjil dan genap di Sumatera cukup sulit, karena banyak kendaraan yang melintas berasal dari ujung pulau.

"Seperti dari Aceh. Jadi kita harus dipikirkan ketika ada ganjil genap, diperlukan kantong parkir selama bertahan," jelasnya.

Sedangkan, untuk kantong parkir di rumah-rumah makan yang ada di jalan nasional masih banyak yang tutup.

"Ketika ada kantong parkir, maka fasilitas lengkap seperti bisa makan, Mck, istirahat. Jangan tidak ada fasilitas yang mendukung," sebutnya.\

Karena itu, dia menyebutkan, untuk penerapan ganjil genap itu perlu dibahas dengan serinci mungkin.

"Ini perlu melibatkan banyak instansi termasuk pengawasan dan pengamanan," sebutnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan, untuk penerapan ganjil dan genap tidak bisa dilakukan 24 jam. 

Dia menyontohkan, penerapan ganjil dan genap di Jakarta tidak bisa selama 24 jam. Hanya diterapkan pada jam-jam sibuk saja.

"Seperti pagi hari sampai pukul 10.00 WIB. Kemudian dimulai lagi pukul 18.00 hingga 22.00 WIB," terangnya. 

Diketahui, Pemerintah Pusat berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari mendatang. PPKM level 3 itu dilaksanakan untuk mengantisipasi peningkatan kasus covid-19 pasca libur nataru. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com