MOMENTUM, Talangpadang--Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talangpadang melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Cabjari Talangpadang Kabupaten Tanggamus, Rabu (1-12-2021).
Kegiatan turut dihadiri Kacabjari, para Kaur dan Kasubsi, para pegawai serta disaksikan aparat Kepolisian setempat.
Kepala Cabjari Talangpadang, Ali Habib mengatakan, pemusnahan merupakan rutinitas dari tindaklanjut tugas Jaksa untuk mengeksekusi bukti kejahatan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Pemusnahan barang bukti ini telah diputuskan pada periode Januari hingga November 2021 dengan jumlah 19 perkara," ujar Ali.
Lanjut Kacabjari, barang bukti bervariasi mulai dari tindak pidana pencurian, penganiayaan, pencabulan dan lain-lain. "Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar dan di gerinda dan di kubur agar tidak bisa digunakan lagi," pungkasnya.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian, parang, kartu remi dan lain lain. (**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com