MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara (Lampura) Syahbudin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Syahbudin diperiksa penyidik anti rasuah di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
Baca Juga: KPK Terus Kembangkan Kasus Gratifikasi di Pemkab Lampura
Selain itu, lembaga anti rasuah tersebut juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Hendra Wijaya Saleh, yang merupakan rekanan swasta.
"Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Syahbudin dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta," kata Ali Fikri, Senin (6-12-2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampura Tersangka Gratifikasi
Diketahui, sebelumnya pada 27 Oktober lalu, Syahbudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kemudian, pada 26 November, Syahbudin kembali dijadwalkan diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Lampung, dari kasus yang menjerat adik mantan Bupati Lampura tersebut. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com