MOMENTUM, Pringsewu--Tersangka jambret handphone (HP) yang sudah empat kali beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu, diringkus jajaran Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.
Pelaku berinisial RK (23) warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dibekuk polisi di rumah mertuanya di Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus pada Rabu (9-12-2021) sekitar pukul 16.00 Wib
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan sebelum ditangkap, RK diduga telah menjambret HP di empat tempat berbeda.
Pertama tersangka menjambret HP Oppo A5 di depan masjid di ruas jalan Satria Pringsewu Barat pada Sabtu (23-10-2021) siang. Lalu menjambret HP Oppo A12 di jalan umum dekat SMPN 4 Rejosari, Pringsewu yang juga sempat viral lantaran terekam CCTV disekitar lokasi dan beredar luas di laman media sosial.
Selain itu tersangka juga melakukan jambret HP Realmi 5 di jalan Melati Pringombo kelurahan Pringsewu Timur dan terakhir Jambret HP Oppo A5 di ruas jalan dusun Danau Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur.
"Dalam melakukan aksinya tersangka RK Tidak sendirian namun dibantu seorang rekannya berinisial Yi yang saat ini belum tertangkap dan sedang dalam pengejaran Tim Buser,"ungkap Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (9-12-2021).
Dia menuturkan, saat melakukan aksinya RK dan temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam No.Pol BE 6598 ZV yang tak lain milik istri RK sendiri, dan agar tidak teridentifikasi maka setiap melakukan aksi jambret pelaku melepas plat nomor polisinya.
"Dalam setiap aksi jambret, RK berperan sebagai joki dan menunggu di sepeda motor, sedangkan rekannya Yi berperan sebagai eksekutor yang merampas HP dari para korban yang rata rata masih berstatus pelajar atau anak dibawah umur,"jelas Kasat Reskrim
Selanjutnya 3 unit HP hasil kejahatan oleh kedua pelaku secara COD dengan harga bervariasi antara Rp700 hingga Rp1.2 juta, tergantung jenis HP. Sedangkan 1 unit HP di pakai sendiri oleh RK.
"Uang hasil penjualan HP di bagi rata dan pengakuan RK uangnya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," terang Feabo
Sementara itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap RK, diketahui motiv RK melakukan aksi jambret karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Tersangka RK mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untung menghidupi istri dan anaknya, maka dirinya nekat menjambret," terangnya.
Kasat Reskrim menuturkan, selain tersangka RK, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk OPPO A5, 1 helai celana levis, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol : BE 6598 ZV, 1 helai jaket levis dan 1 buah helm warna hitam.
"Dalam proses penyidikan tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan hingga 9 tahun penjara," katanya. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com