MOMENTUM, Kotaagung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 89 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanggamus, Jumat (10-12-2021).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Tanggamus Yunardi. Dihadiri Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, Dandim 0424 Letkol Arm Micha Arruan, Plt Kepala BNNK Henderiyadi. Perwakilan Pengadilan Negeri Kotaagung Trisno dan Dinas Kesehatan Tanggamus.
Dalam laporannya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus, Desmi Yulian mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan terdiri dari 89 kasus yang telah incracht.
"Jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 74,464,08 gram beserta alat hisap, Ganja sebanyak 20 ranting ganja, extasi seberat 182,7871 gram, 2 buah senjata tajam dan 3 kubik kayu sonokeling," ujar Desmi.
Menurut dia, pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender serta dicampur deterjen lalu dibuang kesaluran pembuangan (WC), sedangkan ganja, alat hisap sabu, timbangan digital dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, sedangkan Kayu Sonokeling di musnakan dengan menggunakan Serkel pemotongan kayu,” terangnya.
Sementara Yunardi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan yang ketiga dilaksanakan pada 2021. “Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang menjadi agenda tahunan khususnya di Kejari Tanggamus, dalam rangka penyelesaian perkara d itingkat eksekusi dan pemusnahan barang bukti tahun 2021," katanya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau ingkrah.dengan 89 perkara terdiri dari 84 kasus narkotika, dengan sisanya ada perkara penebangan liar, pencurian dengan kekerasan dan beberapa laiinya.
Saat ini dalam pemusnahan barang bukti masih didominasi dengan kasus perkara narkotika. Barang bukti narkotika ini merupakan hasil penyisihan yang dipergunakan untuk pembuktian dipersidangan. (*)
Laporan: Galih/Ijal.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com