MOMENTUM, Tanggamus--Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan hukum kepada kepala pekon/desa di Tanggamus, Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar sosialisasi tentang pengelolaan dan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Pelaksanaan dilakukan di empat tempat berbeda yang dimulai secara perdana di Pekon Doh Kecamatan Cukuhbalak, Selasa (14-12-2021).
Selanjutnya di tiga tempat lainnya Balai Pekon Tanjungrejo Kecamatan Pulau Panggung, Pekon Sedayu Kecamatan Semaka, serta GSG Kecamatan Gisting.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Tanggamus, Yunardi,SH,MH. Kasi Intelijen Yogi Verdika, Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Vita Hesti Ningrum, Ketua Forum Aliansi Kabupaten Tanggamus (FAKTA), Herwan Rozali,S.E. Ketua Ormas Peduli Masyarakat Tanggamus (Pematang), Junaidi, Ketua PEKAT Herwinsyah, Sekretaris Kecamatan Cukuhbalak (Sekcam) Aguslan Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) beserta Ketua APDESI di lima Kecamatan setempat.
Kajari Tanggamus Yunardi mengatakan, diadakannya sosialisai hukum terkait pengelolaan dana desa ini dilatarbelakangi banyaknya laporan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala pekon.
“Kami berinisiatif memberikan terobosan ataupun solusi dengan cara mengadakan sosialisasi hukum untuk kepala pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus, Guna memberi pengetahuan ketentuan dan aturan yang berlaku dan menjadikan hukum sebagai pedoman supaya tertib dalam pelaksanaan maupun pertanggung jawaban didalam mengelola dana desa (ADD) tersebut,” jelasnya.
Lanjut Kajari, adapun materi yang disampaikan yaitu tentang prinsip-prinsip pengelolaan dana desa, yang harus didasarkan dengan, transparan-akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan didukung dengan bukti atau dokumen)-partisipatif (melibatkan seluruh masyarakat desa)-tertib dan disiplin anggaran.
“Semoga kepala pekon di Tanggamus dapat menjalankan tugas dengan baik dan ditargetkan di tahun 2022 serta tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi proses penyidikan yang dilakukan oleh kasi intel kejari Tanggamus terkait penggunaan dana desa yang diselewengkan oleh oknum kepala pekon," kata Kejari.
Kajari memberikan pemahaman kepada aparat desa mengenai pengelolaan secara benar sehingga tidak ada lagi yang disalahgunakan karena setiap rupiah dari ADD ataupun dana lainnya akan dimintai pertanggungjawabannya.(**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com