MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (DPD Putri) Lampung, M Irwan Nasution mengatakan tempat wisata di Bandarlampung akan memperketat protokol kesehatan (prokes) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Selain itu, tempat wisata di Bandarlampung juga akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE)
Irwan mengatakan tempat wisata di Bandarlampung akan selalu berkomitmen dan turut aktif dalam melakukan pencegahan dan penyebaran Covid-19.
"Kami akan selalu berkomitmen untuk menerapkan prokes ketat. Kami juga akan menyiapkan fasilitas scan barcode Aplikasi PeduliLindungi dan CHSE, serta fasilitas prokes lainnya bagi pengunjung," kata Irwan, saat dihubungi, Senin (20-12-2021).
Irwan mengatakan pihaknya siap selaras dengan kebijakan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, untuk bersama-sama melakukan pencegahan Covid-19.
Irwan yakin bahwa apapun kebijakan Wali Kota Bandarlampung akan mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian masyarakat yang lebih luas.
"Sektor wisata ini kan belum pulih dan baru mau mulai bangkit setelah sebelumnya sangat terdampak pandemi Covid-19 ini dengan tutup beberapa kali. Kami yakin, menghadapi libur Natal dan Tahun Baru ini, kebijakan Wali Kota Bandarlampung, akan mempertimbangkan dampaknya," kata Irwan.
"Dampak bergeliatnya kembali sektor wisata ini bisa dirasakan terhadap pelaku UMKM, ekonomi masyarakat sekitar, jasa travel, perhotelan, dan lain sebagainya. Kami yakin kebijakan kepala daerah akan mempertimbangkan itu," lanjut Komisaris Taman Wisata Lembah Hijau Lampung ini.
Irwan berharap tempat wisata di Bandarlampung diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama Libur Nataru. Dengan catatan, tempat wisata yang akan beropeasi memastikan untuk menerapkan prokes secara ketat dan PeduliLindungi serta CHSE.
Sementara itu, Pemkot Bandarlampung sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 17 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat Nataru.
Dalam Instruksi Walikota Bandarlampung itu dalam poin G disebutkan bahwa tempat wisata, hiburan malam, karaoke, spa, panti pijat, lapo tuak, dan pusat kebugaran ditutup sementara. kebijakan itu mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Terkait hal tersebut, Irwan mengatakan pihaknya masih akan terlebih dahulu melihat kepastiannya dan penjelasan lengkap perihal kebijakan itu.
"Kita akan lihat dulu seperti apa detailnya. Karena hari ini, kami pelaku wisata ada agenda rapat dengan Ibu Wali Kota Bandarlampung," pungkas Irwan.(**)
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com