MOMENTUM, Panaragan--Polemik pembangunan pertashop di Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, terus berlanjut.
Hingga kini, Pemkab Tubaba belum menindaklanjuti rekomendasi DPRD setempat terkait penghentian pembangunan pertashop. Rekomendasi DPRD Tubaba bernomor: 170/269/I.11/TUBABA/2021 itu ditujukan kepada Bupati Tubaba Umar Ahmad pada 20 Agustus lalu.
"Ini bukan hanya sekedar harapan, tetapi juga sudah hasil koordinasi tim penataan ruang. Bupati harus mengambil langkah tegas untuk menjaga marwah pemkab juga DPRD," kata Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni saat hearing lintas komisi membahas polemik pembangunan pertashop tersebut, Rabu (22-12-2021).
Dia menjelaskan, rekomendasi kepada bupati itu sebagai tindak lanjut aspirasi para pedangan BBM (bahan bakar minyak) eceran yang menolak keberadaan pertashop di wilayah tersebut.
"Meski sempat terhenti (proses pembangunan pertashop) selama tiga bulan. Namun, faktanya proses pembangunan kembali berlanjut dan pertashop itu tetap berdiri," ungkapnya.
Karena itu, lanjut dia, bupati harus mengambil sikap tegas menghentikan aktifitas pertashop tersebut untuk sementara, sebelum melakukan penutupan permanen.
"Pemilik pertashop itu bukan hanya membangkang. Harusnya perusahaan yang ingin masuk, wajib ada koordinasi dengan dinas terkait dan tim penataan ruang,seperti Dinas Koperindag, DPMPPTSP, bahkan hingga PUPR. Ini sudah TKPRD memberikan teguran, masih diabaikan. Artinya bupati yang harus menghentikan aktivitas prestashop tersebut" paparnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tubab Lukman mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima permohonan perzinan pembangunan prestashop tersebut.
"Kita punya mekanisme. Sebelum orang membangun, seyogyanya tim kita harus survey terlebih dahulu bisa tidaknya bangunan itu didirikan," kata Lukman.
Mekanisme proses perzinan tersebut, lanjut dia, harus ada persetujuan dari tetangga (masyarakat di sekitar lokasi pembangunan pertashop). Kemudian rekomendasi dari camat dan mengajukan permohonan perzinan ke DPMPTSP. Selanjutnya, DPMPTSP akan menindaklanjuti permohonan itu dengan melakukan survei lapangan.
"Selama ini tidak ada permohonan mereka. Komunikasi terakhir mereka hendak membuat izin, tetapi karena sudah ada keributan, tidak saya tanggapi," jelasnya.
Terkait aturan jarak antar pertashop memang tidak tertulis dalam petunjuk teknis pembangunan. "Pihak pengusaha memang pernal secara lisan terkait jarak antar pertashop, minimal lima kilometer," ungkapnya. (**)
Laporan: solihin
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com