MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerbekan rumah di di Lingkungan Ujunggunung Udik, Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, berlangsung pada Rabu (22-12-2021), pukul 16.00 WIB.
Petugas menangkap dua orang laki-laki yang diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Yaitu, berinisial SH (33), berprofesi pegawai honorer, dan SN (32), berprofesi wiraswasta.
"Kedua terduga merupakan warga Lingkungan Ujunggunung Udik, Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala," kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Sabtu (25-12-2021).
Dari lokasi penggerbekan, lanjut Anton, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah tabung pipa kaca pirex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya berbentuk (L), pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan alat hisap sabu (bong).
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Lingkungan Ujunggunung Udik, Kelurahan Ujunggunung, sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.
"Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, di sana didapati dua orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan turut disita BB sisa sabu serta bong," jelas Anton.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*).
Laporan: Abdul Rohman.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com