MOMENTUM, Banjaragung--Bejad, seorang pemuda berinisial SM (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, nekat memperkosa pelajar kelas 5 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tulangbawang.
Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan swasta ini akhirnya ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya pada Minggu (26-12-2021), pukul 20.00 WIB.
"Minggu malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan secara paksa terhadap seorang pelajar kelas 5 SD. Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," ujar Kapolsek Banjaragung, Kompol Abdul Mutolib, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Rabu (29-12-2021).
Terungkapnya kasus ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan orangtua kandung korban berinisial A (44) ke Mapolsek Banjaragung, setelah mendapatkan cerita langsung dari anak perempuannya E (11).
Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 5 SD telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku di dalam kamar rumahnya.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Minggu (26-12), pukul 13.00 WIB, datang sendiri ke rumah pelaku untuk mengambil paket. Saat sedang mengambil paket tiba-tiba lengan kanan korban ditarik dan mulutnya dibekap oleh pelaku kemudian menariknya hingga masuk ke dalam kamar.
"Setelah berada di dalam kamar, pelaku mengancam tidak akan memberikan paket bila korban tidak mau menuruti kemauannya. Pelaku langsung menyetubuhi korban, setelah itu pelaku memberikan paket dan uang tunai Rp150 ribu kepada korban," jelas Kompol Mutolib.
Pelaku juga berkata bahwa kalau nanti korban hamil, dirinya akan bertanggung jawab untuk menikahi. Selain itu pelaku juga meminta celana dalam milik korban. Korban lalu pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku saat mengambil paket.
"Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melapor ke Mapolsek Banjaragung. Kurang dari 10 jam pelaku ini sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," imbuh Kapolsek.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (**)
Laporan: Abdul Rohman
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com