MOMENTUM, Pringsewu--Di penghujung tahun 2021, sebanyak 250 aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemkan Pringsewu dialihkan menjadi pejabat fungsional.
Mereka terdiri dari tiga pejabat administrator (Eselon III) yang dialihkan menjadi pejabat fungsional ahli madya. Sisanya, 247 pejabat pengawas (Eselon IV) dialihkan menjadi pejabat fungsional ahli muda.
Sedangkan untuk pejabat fungsional ahli muda terbagi ke berbagai rumpun jabatan fungsional.
Pelantikan dan pengambilan sumpah penyetaraan jabatan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Pringsewu Fauzi di GOR Kuncup Pringsewu, Jumat (31-12-2021).
Dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, Inspektur Andi Purwanto dan Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari.
Wabup Fauzi mengatakan peralihan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional tersebut seharusnya dilakukan sejak Juni lalu. Bisa dilakukukan paling lambat 31 Desember 2021.
"Pemkab Pringsewu beserta ratusan pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia baru dapat melaksanakan pada akhir 2021. Karena, kalau tidak dilaksanakan, sanksinya jelas, yakni ditundanya Dana Alokasi Umum atau DAU, "ungkap Wabup Fauzi.
Sementara Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari menjelaskan untuk penetapan angka kredit Pejabat Fungsional tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.17/2021. Teknis pengumpulannya akan diatur lebih lanjut dan masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
"Namun demikian, bagi pejabat struktural yang akan naik pangkat pada April 2022 tetapi dialihkan menjadi pejabat fungsional, diberikan kompensasi dan akan tetap dinaikkan pangkatnya, sehingga tidak dirugikan," jelas Ani. (*).
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com