Syarat Naik KA Antarkota, Surat Negatif Rapid Test Antigen

Tanggal 04 Jan 2022 - Laporan - 521 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Terhitung sejak Senin 3 Januari 2022, syarat tes Covid-19 untk perjalanan kereta api (KA) antarkota cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Peraturan tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

“Sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021, pengguna kereta api wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, dan tidak berlaku untuk RT-PCR. Pemberlakuan ini mulai berlaku pada 3 November 2021,” ujar Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, Selasa (4-1-2022).

Jaka menuturkan, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku untuk naik KA antar kota, tetap akan diterima pada saat boarding.

Jaka mengungkapkan, adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api yakni pelanggan KA antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun," ungkap Jaka.

Dia melanjutkan, pelanggan KA antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," imbuhnya.

Syarat selanjutnya, kata Jaka, pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.

Hal tersebut, lanjut Jaka, dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Jaka menambahkan, selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius," tegasnya.

Jaka melanjutkan, pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutur Jaka.

Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI Divre IV telah menyediakan 4 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu yaitu Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura. (*)

Laporan: Ira/Rls.

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


HUT ke-59, PGN Tegaskan Rencana Strategis Dor ...

MOMENTUM, Jakarta--PT PGN Tbk tepat berusia 59 tahun pada 13 Mei ...


Stan Dekranasda Pringsewu Terbaik Pertama Lam ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasd ...


Komitmen Bayar SHT! PTPN I Tetap Erat Bergand ...

MOMENTUM, Jakarta--Peningkatan kinerja hingga kontribusi kepada n ...


BI Maksimalkan Penggunaan QRIS di Lampung ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com