MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro segera menerapkan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya mencegah penularan covid-19, khususnya varian omicron.
Asisten II Pemkot Metro Yeri Ehwan mengatakan, penerapan Aplikasi PeduliLindungi itu sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 58 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
"Tadi baru kita bahas,terkait pelaksanaan penarapanya. Intinya segera akan kita terapkan," kata Yerri usai rapat pembahasan rencana penerapan aplikasi tersebut di aula kantor pemkot setempat, Senin (17-1-2022).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro Subehi menambahkan, peraturan Gubernur Lampung dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri, merupakan amanat untuk masing-masing daerah menerbitkan peraturan terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut dia, Diskominfo Kota Metro telah membuatkan draft peraturan walikota, tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi.
“Peraturan yang sudah dibuat mengacu Peraturan Gubernur Lampung, dengan menambahkan beberapa poin didalamnya. Penambahan ini tertuang didalam pasal 6, terkait tindakan yang dilakukan oleh petugas saat hasil scan berwarna merah, kuning, hijau dan hitam,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Kota Metro Fachruddin. Dia menyebut, penggunaan Aplikasi PeduliLindungi difokuskan pada lokasi kegiatan publik.
“Pengawasan dilakukan dengan pemanfaatan scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi, dan menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi,” kata Fachruddin.(**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com