MOMENTUM, Tanggamus -- Dugaan kasus asusila menimpa enam remaja perempuan, empat di antaranya masih di bawah umur, di daerah Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Hal itu terungkap melalui surat tanda terima laporan polisi (STTL) bernomor 862/VIII/2021/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 3 Agustus 2021.
Dalam surat itu, pelapor inisial JM, perempuan berusia 41 tahun, menyebut dugaan asusila terjadi pada Maret 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di Kelumbayan Barat.
Koordinator Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Bangsa (Gerbang) Tanggamus, Ary Darmono mengatakan terduga pelaku berprofesi sebagai guru.
"Mereka disuruh tidur di sana. Pada saat malam, enam orang tersebut diduga menjadi korban tindakan asusila. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada Maret 2021," kata Ary, mewakili penasehat hukum pelapor, Ahmad Kristdevi Khairan melalui rilis, Selasa (24-1-22).
Ary meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan asusila tersebut sehingga memberikan keadilan kepada korban serta keluarga.
"Aparat penegak hukum serta instansi pemerintah daerah yang memiliki konsen terhadap masalah perlindungan anak harus mengusut dugaan ini secara profesional dan proporsional guna memberi keadilan kepada pihak pihak yang menjadi korban," pintanya.
Selain itu, dia juga meminta aparat untuk mempertimbangkan dampak sosial serta psikologis yang diderita para korban pasca terjadi dugaan asusila itu. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com