Oknum Pejabat Pelesiran Dicopot, Plt Kadisbun Bakal Dievaluasi

Tanggal 02 Feb 2022 - Laporan Agung DW - 749 Views
Oknum Pejabat Pemprov Lampung bersama suaminya yang merupakan anggota DPRD saat di luar negeri.

MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum pejabat di Dinas Perkebunan Lampung berinisial ER yang terbukti pelesiran ke luar negeri diberhentikan dari jabatannya.

Sebab, ER terbukti bepergian ke luar negeri tanpa izin Gubernur Lampung pada akhir tahun 2021. Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Jabuk juga dievaluasi lantaran memberi izin secara lisan kepada ER.

Hal itu disampaikan Inspektur Lampung Fredy saat diwawancarai usai Rapat Paripurna DPRD, Rabu (2-2-2022).

"Sanksinya pemberhentian dari jabatannya," kata Fredy.

Meski demikian, untuk surat keputusan (SK) pemberian sanksi terhadap ER merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. 

"Yang naikkin (SK) ke pak gubernur BKD. Sepertinya sudah turun. Kalau Inspektorat sudah selesai," jelasnya.

Dilain sisi, dia menjelaskan, untuk Plt Kadisbun Jabuk akan dievaluasi karena memberikan izin secara lisan kepada ER yang pelesiran ke luar negeri. 

"Sudah kita periksa Plt kadisnya. Katanya memberikan izin secara lisan. Rekomendasinya nanti dievaluasi Plt kadisnya," terangnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Sempat Dirawat di RSUAM, Kondisi Satu JCH Lam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kondisi jemaah calon haji (JCH) asal Lam ...


Pringsewu Pelajari Sistem Pelayanan Terpadu d ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu mel ...


Pekon Ganjaran Salurkan Bantuan Beras kepada ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagel ...


508 Pegawai di Kabupaten Mesuji Terima SK PPP ...

MOMENTUM, Mesuji -- Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar menyerahkan S ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com