MOMENTUM, Pringsewu -- Organisasi Donor Darah Sukarela (DDS) yang lahir dan bermarkas di Kabupaten Pringsewu menggelar syukuran ulang tahun keenam.
Pada saat bersamaan, berlangsung deklarasi terbentuknya Dewan Pengurus Pusat (DPP) DDS yang berkantor di Kampung Cheng Ho, Waybayas, Pringsewu, Sabtu (5-2-2022).
Pembentukan desan pengurus pusat, karena organisasi ini sudah berkembang dan terbentuk di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Wakil Bupati Pringsewu yang juga ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Pringsewu, Fauzi mengatakan DDS memberikan atmosfer baru tentang pentingnya membantu terhadap sesama.
"Melalui deklarasi organisasi, diharapkan dapat menguatkan kembali DDS yang wilayah kerjanya direncanakan di seluruh Indonesia," harapnya.
Wabu Fauzi mengatakan, tidak semua organisasi yang bersifat nasional itu berkantor pusat di ibukota negara, karena yang terpenting ada tercantum di AD/ART organisasi terkait kedudukan kantor pusat.
"Yang pasti, saya bangga dengan adanya organisasi DDS sebagai organisasi sosial dan kemanusiaan yang bersifat nasional yang diawali dari Kabupaten Pringsewu," ujar Fauzi.
Sementara Ketua Umum DPP DDS Teguh Setiawan mengatakan dengan dilaksanakannya deklarasi organisasi, DDS selanjutnya diharapkan bisa berkembang lebih luas ke provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.
"Ini akan menjadi kebanggaan bagi Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Pringsewu, karena untuk kepengurusan DPP berkantor pusat di Pringsewu, Lampung,"terangnya.
Dia mengungkapkan, di Lampung, DDS sudah terbentuk di lima kabupaten dan dua kota. Menyusul di Kabupaten Waykanan, Lampung Timur, Lampung Utara dan Tulangbawang Barat. Juga akan menyusul di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, serta Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, dengan deklarasi organisasi DDS, juga sebagai tanda bahwa program kerja DPP akan dimulai.
Teguh menambahkan, perbedaan antara DPC dan DPP itu ada di bidang. DPC bersifat teknis, seperti kegiatan donor darah, pendampingan pasien tak mampu, logistik, peduli thalasemia, bedah rumah dan penanggulangan bencana.
Sedangkan di DPP menangani organisasi dan hukum, pemberdayaan, diklat, dan kebijakan-kebijakan. "Khusus untuk Provinsi Lampung, sebagaimana usulan Pak Wakil Bupati beberapa waktu lalu, adalah kategori daerah istimewa, karena hanya ada kepengurusan tingkat pusat atau DPP dan kabupaten kota atau DPC tanpa adanya DPW," ungkapnya.
Sedang di provinsi-provinsi lainnya, ada kepengurusan DPW di tingkat provinsi dan DPC di tingkat kabupaten kota, yang kesemuanya dituangkan di dalam AD ART organisasi DDS.
Pada acara itu juga dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Paisaluddin, Ketua PMI Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran, jajaran Pemkab Pringsewu, Camat beserta Uspika Gadingrejo, dan para pengurus DPC DDS kabupaten dan kota. (*).
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com