MOMENTUM, Gedongtataan-- Pesawaran resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II.
Menyikapi kondisi tersebut, Kepolisian Resor (Polres) setempat, akan meningkatkan operasi yustisi dan mendukung program pemerintah setempat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, dengan adanya kenaikan status level PPKM ini, pihaknya akan melakukan pengawasan segala kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan banyak orang.
"Tentunya kita akan meningkatkan kembali operasi yustisi ke tempat-tempat umum, seperti Pasar Tradisional saat pagi hari kemudian pada malam harinya kita menyasar ke lokasi yang sering menjadi tempat ngumpul anak-anak muda, seperti di Tugu Pengantin," katanya, Selasa (8-2-2022).
Selain operasi yustisi, kepolisian setempat juga akan melakukan percepatan vaksinasi kepada masyarakat umum dengan target sasaran kepada masyarakat lansia yang ada di Pesawaran.
Kapolres mengimbau, kepada Satgas Covid-19 tingkat desa, agar dapat selalu memantau kegiatan yang mengundang banyak orang, seperti hajatan yang beberapa bulan belakang mulai banyak di gelar oleh masyarakat.
"Surat izin keramaian itu kan dikeluarkan oleh pemerintah desa, jadi kalau ada masyarakat yang menggelar hajatan, satgas desanya harus bertanggung jawab untuk memastikan penerapan prokes sudah sesuai dengan ketentuan," imbaunya.
Paratomo mengatakan, operasi yustisi akan terus dilakukan, dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penyebaran virus covid varian omicron yang saat ini tengah terjadi di Indonesia.
"Kita lihat saat ini, banyak masyarakat yang mulai mengabaikan prokes saat di luar rumah, padahal selain vaksin, menggunakan masker juga menjadi pelindung diri kita dari paparan virus covid-19 terutama varian omicron yang saat ini tengah melanda," katanya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com