MOMENTUM, Pringsewu -- Dua remaja warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pencurian hape. Remaja
Remaja berumur 17 tahun itu masing-masing berinisial RA dan NH. Menurut Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (8-2-2022).
Pelaku RA dijemput polisi saat berada di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Ambarawa sekitar pukul 11.00 Wib. Sedang rekanya, NH diringkus di rumahnya sekitar pukul 13.00 Wib
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri hape HP Android Oppo A16 milik Rizal (19), warga Pekon Tanjungrusia, Kecamatan Pardasuka pada Jumat (28-1-22) sekitar pukul 01.00 Wib.
Korban yang kehilangan hape senilai Rp2 juta, melaporkan kepada polisi, kata Kapolsek Pardasuka mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (9-2-2022).
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari ditemukannya hape korban di tangan salah seorang saksi. Setelah dikembangkan mengarah kepada kedua tersangka.
"Berawal dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB (barang bukti) tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Pardasuka mengamankan kedua terduga pelaku,"jelasnya
Lukman menambahkan, dalam proses pemeriksaan kedua pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya. Mereka mengaku mencuri HP dari kamar saat korban tidur.
Keduanya mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Ngakunya uang pemberian orang tua tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, maka keduanya nekat mencuri," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pardasuka.
Dalam proses penyidikan perkara, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
"Lantaran kedua pelaku masih tergolong anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," katanya. (*).
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com