Polsek Rawajitu Selatan Tangkap Dua Petambak Udang

Tanggal 12 Feb 2022 - Laporan Abdul Rohman. - 725 Views
Dua pertambak udang yang diduga mencuri mesin pompa air dan sepeda motor.

MOMENTUM, Rawajitu -- Jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbwang, menangkap dua petambak udang karena diduga mencuri mesin pompa air dan sepeda motor.

Kedua terdangka warga Blok 3 Jalur 12 Nomor 6 Kampung Bumidipasena Utama, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (07-02-2022) pukul 05.00 WIB.

"Kedua pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SR (39), dan WI als DD (24). Mereka sama-sama berprofesi petambak," kata Poniran.

Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor, serta tidak ada nomor rangka dan nomor mesinnya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Nurhaidi (51), petambak warga Blok 3 Jalur 6 Nomor 4, Kampung Bumidipasena Utama, pada Rabu (02-02-2022), pukul 17.00 WIB, korban memompa air dengan mengunakan mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam.

Setelah dirasakan cukup untuk mengisi air ke tambak, korban lalu mematikan mesin dan masuk ke dalam rumahnya, sementara mesin pompa air ditinggalkan di pinggir kanal.

"Keesokan harinya atau Kamis (03-02-2022), saat korban bangun pagi dan akan melanjutkan memompa air untuk mengisi tambak, ternyata pompa air miliknya tersebut telah hilang. Korban lalu bercerita kepada tetangganya ternyata tetangga korban tersebut juga pernah mengalami kejadian yang sama," jelas Poniran.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit pompa air yang ditaksir seharga Rp4,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com