MOMENTUM, Penawartama--Seorang residivis kasus pemerasan berinisial AI (28) ditangkap petugas gabungan Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Oknum warga lingkungan Gunungsakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, itu ditangkap Senin (07-02-2022) sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan karena telah melakukan tindak pidana pencurian.
"Aksi pencurian yang dilakukan oleh residivis tersebut terjadi pada Minggu (24-10-2021), di rumah korban Agatha Verra Angela (32) warga Kampung Dwimulyo," kata Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Senin (14-02-2022).
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Heru, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Infinix Note 8 warna hitam milik korban.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, saat itu datanglah dua orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban dengan mengendarai sepeda motor. Salah satunya bertanya kepada korban tentang keberadaan suaminya dan korban menjawab baru saja tidur.
Korban kemudian melanjutkan aktivitasnya memasak di dapur dan kedua orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut pamit pergi dari rumah korban.
"Saat hendak mencuci, korban melihat HP miliknya dalam posisi di charger di meja dapur sudah hilang, lalu bertanya kepada anaknya dan anaknya mengatakan tidak tahu. Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit HP merk Infinix Note 8 warna hitam yang ditaksir seharga Rp3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama," jelas AKP Heru.
Berbekal laporan itu, petugas gabungan Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com