MOMENTUM, Gedongtataan--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan roda empat milik Hasmi (35) warga Desa Padangcermin, Kecamatan Waykhilau.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menyebut pelaku HT, laki-laki berusia 43 tahun warga Desa Margakubu Tundan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
"HT (43) tersangka untuk kasus pencurian mobil jenis Calya merupakan warga pardasuka Pringsewu dan ditangkap di pulau jawa yaitu Yogyakarta," Ungkap Kapolres AKBP Pratomo Widodo saat gelaran Jumpa Pers di mapolres setempat, Selasa (15-2-2022).
Menurut Kapolres, pelaku beraksi mencuri satu unit mobil saat dia menginap di rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang dalam keadaan sepi lalu mengambil dompet berisi surat kendaraan dan pergi membawa mobil korban ke arah Jambi.
"Pelaku ini memang pernah menginap di rumah korban jadi dia (tersangka) tahu kondisi didalam rumah korban, kemudian pelaku membawa mobil tersebut ke arah Jambi, dan tim kita berhasil menangkap tersangka di daerah Sleman Yogyakarta " lanjut dia.
Menurut dia, setelah pelaku menjadi buronan polisi selama beberapa bulan, akhirnya pencuri mobil yang beraksi di Kecamatan Waykhilau pada Desember 2021 lalu dibekuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyebut tersangka pencuri mobil berhasil diamankan di Kebupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Saat kejadian, pada 5 Desember 2021 pukul 11.00 WIB, tersangka sudah dua minggu menginap di rumah korban yang bernama Hasmi, laki-laki berusia 35 tahun warga Desa Padangcermin, Kecamatan Waykhilau," ungkapnya mewakili Kapolres AKBP. Pratomo Widodo.
Menurut dia, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengambil kunci mobil beserta surat kendaraan yang disimpan korban di laci meja. Saat kejadian, korban dan istri sedang bekerja di kebun, meninggalkan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam bernomor polisi B 1380 VMN di garasi rumahnya.
Dalam konferensi pers juga turut diungkap sindikat penggelapan mobil rental, dengan mengamankan satu Unit mobil Toyota Avanza yang hendak digelapkan oleh pelaku yang kini berstatus buron.
"Atas laporan dari warga telah ditemukan kendaraan roda empat di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon, kondisi mobil tersebut ditinggal begitu saja oleh pelaku karena tidak bisa dinyalakan sehingga anggota Reserse Kriminal kami berkoordinasi dengan kepala Desa untuk kemudian barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran," jelasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com