MOMENTUM, Menggala -- Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.
Penggerbekan rumah di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, itu berlangsung pada Senin (14-02-2022), pukul 20.30 WIB.
"Petugas kami menangkap dua orang pelaku yakni berinisial TH als TN (37), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Lama, dan YR (28), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala," kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (17-02-2022).
Selain itu, lanjut Anton, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), jarum kompor modifikasi, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet yang ujungnya membentuk (L), dan dua buah korek api gas.
Kasat menjelaskan, penggerebekan tersebut hasil penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
"Saat dilakukan penggerbekan, di rumah tersebut sedang ada dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan BB narkotika jenis sabu," jelas Anton.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com