Harianmomentum.com--DPRD
Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) bersama pemerintah kabupaten (pemkab)
setempat (Pesibar) menggelar rapat paripurna, Selasa (10/10).
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung
Dharma Wanita setempat itu mengagendakan penyampaian delapan Rancangan Peratura
Daerah (raperda) Kabupaten Pesibar Tahun 2017.
Rapat paripurna yang dihadiri 23 anggota DPRD
tersebut dimpimpin Wakil Ketua I DPRD Pesibar M Towil.
Bupati Pesibar Agus Istiqlal pada
kesempatan itu mengatakan delapan raparda yang diajukan meliputi: Ranperda
Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ranperda Tentang
Pengelolaan Perikanan Daerah.
Kemudian: Ranperda Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Pesibar Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah, Raperda Tentang Pendirian Badan Usaha Daerah.
Selanjutnya, Ranperda Penyertaan Modal,
Ranperda Tentang Ketertiban Umum, Ranperda Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah serta Ranperda Tentang Penataan Pemerintahan Pekon.
Menurut bupati, penyampaian Ranperda
Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan didasari potensi
peternakan yang cukup besar. Pada tahun 2016, populasi ternak sapi di
Kabupaten Pesisir Barat mencapai 2.916 untuk sapi jantan dan 6.451 sapi betina.
“Untuk ternak kerbau, mencapai 277 jantan dan
546 betina. Karena itu, pemkab memerlukan penyelenggaraan peternakan yang
terintegrasi dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lain, khususnya
bidang kesehatan hewan dan pangan,” kata bupati.
Raperda tersebut juga mengatur
ketersediaan pakan hewan ternak dan n ketersediaan lahan penggembalaan umum.
“Lahan pengembalaan ternak umum harus terintegrasi dalam dokumen rencana
penataan ruang daerah dan harus dipertahankan keberadaannya,” terangnya.
Sedangkan untuk Rapreda Pengelolaan Perikanan
Daerah juga didasari besarnya potensi perikanan laut yang dimiliki Kabupaten
Pesibar.
Dia melanjutkan, lahirnya Perda Nomor 23 tahun
2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah diharapkan dapat
menghasilkan perangkat daerah yang kaya fungsi, efektif dan efisien dalam
melaksanakan tugas pokok.
Sedangkan Raperda Tentang Pendirian Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan usaha
meningkatkan pendapatan asli daerah.
"BUMD yang akan didirikan, nantinya akan
menjadi profit centre bagi pemkab sebagai jantung bagi
penggerak kegiatan ekonimi di segala sektor,” terangnya. (asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com