Rapat Paripurna DPRD Pesibar, Pemkab Ajukan Delapan Raperda

Tanggal 10 Okt 2017 - Laporan - 929 Views
Bupati Pesisir Barat menyampaikan delapan raperda pada rapat paripurna DPRD setempat.

Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) bersama pemerintah kabupaten (pemkab) setempat (Pesibar) menggelar rapat paripurna, Selasa (10/10). 

 

Rapat paripurna yang berlangsung di gedung Dharma Wanita setempat itu mengagendakan penyampaian delapan Rancangan Peratura Daerah (raperda) Kabupaten Pesibar Tahun 2017.

 

Rapat paripurna yang dihadiri 23 anggota DPRD tersebut  dimpimpin Wakil Ketua I DPRD Pesibar M Towil.

 

Bupati  Pesibar Agus Istiqlal pada kesempatan itu mengatakan  delapan raparda yang diajukan meliputi: Ranperda Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ranperda Tentang Pengelolaan Perikanan Daerah.

 

Kemudian: Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesibar Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Tentang Pendirian Badan Usaha Daerah. 

 

Selanjutnya, Ranperda Penyertaan Modal, Ranperda Tentang Ketertiban Umum, Ranperda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Ranperda Tentang Penataan Pemerintahan Pekon.

 

Menurut bupati,  penyampaian Ranperda Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan didasari potensi peternakan yang cukup besar. Pada tahun 2016, populasi  ternak sapi di Kabupaten Pesisir Barat mencapai 2.916 untuk sapi jantan dan 6.451 sapi betina.

 

“Untuk ternak kerbau, mencapai 277 jantan dan 546 betina. Karena itu, pemkab memerlukan penyelenggaraan peternakan yang terintegrasi dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lain, khususnya bidang kesehatan hewan dan pangan,” kata bupati.

 

 Raperda tersebut juga mengatur ketersediaan pakan hewan ternak dan n ketersediaan lahan penggembalaan umum. “Lahan pengembalaan ternak umum harus terintegrasi dalam dokumen rencana penataan ruang daerah dan harus dipertahankan keberadaannya,” terangnya.

 

Sedangkan untuk Rapreda Pengelolaan Perikanan Daerah juga didasari besarnya potensi perikanan laut yang dimiliki Kabupaten Pesibar.

 

Dia melanjutkan, lahirnya Perda Nomor 23 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah diharapkan dapat menghasilkan perangkat daerah yang kaya fungsi, efektif dan efisien dalam  melaksanakan tugas pokok.

 

Sedangkan Raperda Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan usaha meningkatkan pendapatan asli daerah.

 

"BUMD yang akan didirikan, nantinya akan menjadi profit centre bagi pemkab sebagai jantung bagi penggerak kegiatan ekonimi  di segala sektor,” terangnya. (asn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pringsewu Pelajari Sistem Pelayanan Terpadu d ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu mel ...


Pekon Ganjaran Salurkan Bantuan Beras kepada ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagel ...


508 Pegawai di Kabupaten Mesuji Terima SK PPP ...

MOMENTUM, Mesuji -- Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar menyerahkan S ...


Dirawat di RSUAM, Satu JCH Lamtim Tunda Keber ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Satu jemaah calon haji (JCH) dari Lampun ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com