Belum Penuhi Kuota 20 Persen, Dua Perusahaan Terancam Tak Bisa Ekspor CPO

Tanggal 24 Feb 2022 - Laporan Agung DW - 485 Views
Menteri Perdagangan RI M Lutfi saat diwawancarai.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua Perusahaan Eksportir CPO (crude palm oil) atau minyak nabati di Provinsi Lampung terancam tidak bisa ekspor.

Sebab, PT Sumber Indah Perkasa dan PT LDC belum memenuhi kuota 20 persen penyaluran CPO dengan skema DMO (domestic market obligation) atau kewajiban pasar domestik.

Baca juga: Dua Eksportir CPO Belum Penuhi Kuota DMI

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan RI M Lutfi saat diwawancarai di Pasar Pasir Gintung Bandarlampung, Kamis (24-2-2022).

Lutfi menegaskan, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota 20 persen dengan harga Rp9.300 perkilogtam untuk CPO dan Rp10.300 perkilogram olein maka tidak diperbolehkan ekspor.

"Bila dia tidak memberikan 20 persen itu dengan harga yang ditentukan, maka perusahaan tidak bisa ekspor. Saya jamin itu," tegas Lutfi.

Dia memastikan kedua perusahaan tersebut harus memenuhi kuota 20 persen. "Nanti setelah pagi ini keduanya akan ikut aturan," ujarnya.

Diketahui, kebijakan yang tercantum dalam Permendag nomor 8 Tahun 2022 itu, mewajibkan perusahaan untuk menyalurkan kuota 20 persen dari jumlah yang diekspor guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Terkesan Mandek, Panitia Pemekaran DOB Natara ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Persiapan Daerah Otonomi Baru (D ...


Lepas Kirab Marching Band, Gubernur: Berkreas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Dr (HC) Ir. Arinal Djun ...


Galang Dukungan Persiapan Pemekaran Kabupaten ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otono ...


Pringsewu Mulai Terapkan TP2DD ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintahan Kabupaten Pringsewu mulai mener ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com