Belum Penuhi Kuota 20 Persen, Dua Perusahaan Terancam Tak Bisa Ekspor CPO

Tanggal 24 Feb 2022 - Laporan Agung DW - 488 Views
Menteri Perdagangan RI M Lutfi saat diwawancarai.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua Perusahaan Eksportir CPO (crude palm oil) atau minyak nabati di Provinsi Lampung terancam tidak bisa ekspor.

Sebab, PT Sumber Indah Perkasa dan PT LDC belum memenuhi kuota 20 persen penyaluran CPO dengan skema DMO (domestic market obligation) atau kewajiban pasar domestik.

Baca juga: Dua Eksportir CPO Belum Penuhi Kuota DMI

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan RI M Lutfi saat diwawancarai di Pasar Pasir Gintung Bandarlampung, Kamis (24-2-2022).

Lutfi menegaskan, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota 20 persen dengan harga Rp9.300 perkilogtam untuk CPO dan Rp10.300 perkilogram olein maka tidak diperbolehkan ekspor.

"Bila dia tidak memberikan 20 persen itu dengan harga yang ditentukan, maka perusahaan tidak bisa ekspor. Saya jamin itu," tegas Lutfi.

Dia memastikan kedua perusahaan tersebut harus memenuhi kuota 20 persen. "Nanti setelah pagi ini keduanya akan ikut aturan," ujarnya.

Diketahui, kebijakan yang tercantum dalam Permendag nomor 8 Tahun 2022 itu, mewajibkan perusahaan untuk menyalurkan kuota 20 persen dari jumlah yang diekspor guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Moeldoko dan Mercu Bio-Tech Malaysia Berkunju ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesi ...


Aktivitas Produksi PT San Xiong Steel Dihenti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung me ...


TMMD Lambar, Pelajar SMP Diberi Pemahaman Waw ...

MOMENTUM, Airhitam--Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negar ...


Yansos Jejama Salurkan Bantuan untuk Penyanda ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penyandang disabilitas warga Kecamatan Gad ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com