Harianmomentum.com--Pengurus
Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memberikan perhatian serius terhadap
kasus kekerasan yang terhadap pekerja pers nasional di depan kantor Bupati
Banyumas, Jawa Tengah.
Terhadap peristiwa
tersebut, di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang sedang berlangsung di
Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel), Rabu (11/10), Pimpinan Pusat SMSI mengeluarkan
6 point pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum SMSI Teguh Santosa dan Sekjen
Firdaus.
Pimpinan Pusat SMSI
menyatakan:
1. Mendukung upaya
komunitas pekerja pers di Banyumas dan Jawa Tengah yang dalam hal ini
disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah untuk mencari
keadilan atas kasus kekerasan terhadap pekerja pers tersebut.
2. Mengutuk keras
tindakan anggota Polres Panyumas dan Satpo PP Banyumas yang menghalang-halangi
wartawan dalam melaksanakan tugas.
3. Mengecam kekerasan
yang dilakukan anggota Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas terhadap pekerja
pers. Kekerasan tersebut bertentangan dan melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU 40/1999
tentang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Juga pasal Pasal 4
Ayat 3 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan
pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi.
Selain itu, juga
melanggar Pasal 6 butir a UU 40/1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa pers
nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
4. Meminta pimpinan
Polres Banyumas menindak pelaku kekerasan terhadap pekerja pers, baik secara
perseorangan maupun kelompok sesuai hukum yang berlaku.
5. Mendesak Kapolres
Banyumas dan Bupati Banyumas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada
insan pers di Banyumas khususnya, dan Indonesia pada umumnya, sebagai bagian
dari pendidikan untuk menghormati profesi wartawan.
6. Meminta Kapolres
Banyumas dan Bupati Banyumas segera mengembalikan alat kerja wartawan yang
disita dan mengganti yang dirusak dan dihancurkan atau hilang dalam peristiwa
tersebut kekerasan tersebut. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com