SMSI Kutuk Kekerasan Terhadap Pers di Banyumas

Tanggal 11 Okt 2017 - Laporan - 772 Views
Ketua Umum SMSI Teguh Santosa menyampaikan pernyataan sikap Pimpinan Pusat SMSI, di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang sedang berlangsung di Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel), Rabu (11/10). Foto: Istimewa

Harianmomentum.com--Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan yang terhadap pekerja pers nasional di depan kantor Bupati Banyumas, Jawa Tengah.

Baca: Wartawan MetroTV Diarak, Lalu Dianiaya di Banyumas

 

Terhadap peristiwa tersebut, di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang sedang berlangsung di Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel), Rabu (11/10), Pimpinan Pusat SMSI mengeluarkan 6 point pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum SMSI Teguh Santosa dan Sekjen Firdaus.

 

Pimpinan Pusat SMSI menyatakan:

 

1. Mendukung upaya komunitas pekerja pers di Banyumas dan Jawa Tengah yang dalam hal ini disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah untuk mencari keadilan atas kasus kekerasan terhadap pekerja pers tersebut. 

 

2. Mengutuk keras tindakan anggota Polres Panyumas dan Satpo PP Banyumas yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas.

 

3. Mengecam kekerasan yang dilakukan anggota Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas terhadap pekerja pers. Kekerasan tersebut bertentangan dan melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

Juga pasal Pasal 4 Ayat 3 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

 

Selain itu, juga melanggar Pasal 6 butir a UU 40/1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

 

4. Meminta pimpinan Polres Banyumas menindak pelaku kekerasan terhadap pekerja pers, baik secara perseorangan maupun kelompok sesuai hukum yang berlaku. 

 

5. Mendesak Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers di Banyumas khususnya, dan Indonesia pada umumnya, sebagai bagian dari pendidikan untuk menghormati profesi wartawan.

 

6. Meminta Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas segera mengembalikan alat kerja wartawan yang disita dan mengganti yang dirusak dan dihancurkan atau hilang dalam peristiwa tersebut kekerasan tersebut. (red)

 

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com