MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyegel tempat pemotongan hewan babi (TPH B2) ilegal yang berada di Jagabaya, Kota Bandarlampung.
Inspektur Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri mengatakan, penyegelan TPH B2 itu lantaran pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.
"Sehingga, kami sepakat untuk menyegel tempat pemotongan babi itu," kata Robi usai menyegel TPB B2, Sabtu (26-2-2022).
Baca Juga: Waduh, Ada Tempat Pemotongan Babi Ilegal di Bandarlampung
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung Muhtadi menambahkan, dalam mendirikan TPH, tidak dapat serta-merta dan harus mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.
"Dilihat, apa saja aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan TPH. Teknisnya ada di Dinas Pertanian," kata Muhtadi.
Menurut dia, DPMPTSP akan menertibkan dokumen perizinan, jika ketentuan yang diajukan pengusaha telah sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pertanian.
"Jika tidak mau mengikuti persyaratan tersebut, maka izin tidak akan kita terbitkan," tegasnya.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung Agustini mengatakan, terkait berdirinya TPH tersebut, akan dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) setempat.
"Karena TPH itu ada aturan, kita koordinasi dengan Disperkim apakah tempat ini boleh atau tidak untuk mendirikan TPH," kata Agustini. (**)
E-Mail: harianmomentum@gmail.com