Soal Peniadaan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Pemprov Tunggu SE Pusat

Tanggal 08 Mar 2022 - Laporan Agung DW - 382 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu Surat Edaran terkait peniadaan tes rapid antigen bagi pelaku perjalanan.

Terutama bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan suntikan vaksin pencegahan covid-19 secara lengkap.

"Belum (ada SE). Nanti kami kabari kalau sudah diterbitkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo, Selasa (8-3-2022).

Senada, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengaku belum bisa menerapkan aturam tersebut sebelum adanya SE dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Reihana memastikan, Pemprov Lampung akan mengikuti apa yang menjadi aturan pemerintah pusat.

"Saya belum bisa bilang apa-apa karena SE nya belum keluar. Nanti bagaimana aturannya kita ikuti pusat saja," kata Reihana. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Warga Kalirejo Protes Soal Jalan Rusak, Dinas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Warga Desa Poncowarno, Kecamatan Kalirej ...


Moeldoko dan Mercu Bio-Tech Malaysia Berkunju ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesi ...


Aktivitas Produksi PT San Xiong Steel Dihenti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung me ...


TMMD Lambar, Pelajar SMP Diberi Pemahaman Waw ...

MOMENTUM, Airhitam--Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negar ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com