Harianmomentum.com--Pemerintah pusat belum menyalurkan alokasi program Dana Desa (DD) Tahap
II tahun 2017 untuk Kabupaten Tanggamus. Penyebabnya, masih banyak pekon (desa)
di kabupaten setempat yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawban (LPj)
penggunaan DD tahap pertama.
Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus Hilman Yoscar mengatakan,
dari 299 pekon di kabupaten setempat, baru 144 pekon yang menyerahkan LPj DD
tahap pertama.
“Baru144 pekon yang
menyerahkan LPj DD tahap pertama atau sekitar 46 persen dari total 299 pekon di
Kabupaten Tanggamus. DD tahap II baru bisa disalurakan, jika minimal 75 persen
pekon sudah menyerahkan LPj tahap pertama,” kata Hilman, Rabu (11/10).
Terpisah, Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus Idham Khalid
melalui Kabid Pembangunan Pekon Erlan Deni Saputra membenarkan hal tersebut.
Dia merinci jumlah
pekon di tiap kecamatan yang telah menyerahkan LPj DD tahap pertama: Kecamatan
Ckuhbalak 20 pekon, Kecamatan Pugung 7 pekon, Kecamatan Kelumbayan Barat
6 pekon dan Kecamatan Kotaagung Barat 16 pekon.
Kemudian: Kecamatan
Wonosobo 13 pekon, Kecamatan Kotaagung Timur 11 pekon, Kecamatan Pematangsawa
14 pekon, Kecamatan Bulok 10 pekon, Kecamatan Sumberejo 12 pekon dan Kecamatan
Limua 8 pekon.
Selanjutnya: Kecamatan
Guungalip 12 pekon, Kecamatan Kelumbayan 8 pekon, Kecamatan Talangpadang 20
pekon. Kecamatan Gisting 9 pekon, Kecamatan Airnaningan 10 pekon,
Kecamatan Ulubelu 16 pekon, Kecamatan Kotaagung 13 pekon dan Kecamatan
Bandarnegeri Semuong 2 pekon.
"Dari 18
kecamatan yang telah menyampaikan LPj, baru 12 kecamatan yang seluruh pekonya
sudah menyerahkan LPj DD tahap pertama,” kata Erlan.
Dia melajutkan,12
kecamatan itu: Kelumbayan Barat, Cukuhbalak, Bulok, Kotaagung Barat, Pematangsawa,
Gunungalip dan Kecamatan Kelumbayan. Kemudian: Kecamatan Talangpadang, Gisting,
Airnaningan, Ulubelu serta Kecamatan Kotaagung.
“Ada dua kecamatan
yang seluruh pekonnya belum sama sekali menyerahkan LPj: Kecamatan Semaka
dan Kecamatan Pulaupanggung," ungkapnya.
Menurut Erlan, seluruh
LPj yang telah disampaikan melalui kecamatan ke Dinas PMD telah diverifikasi
dan telah disampaikan kepada BPKAD.
“Bukan berarti LPj yang telah diverifikasi dan disampaikan ke BPKAD itu sudah lengkap. LPj tersebut akan kembali diverifikasi oleh BPKAD. Namun, berdasarkan pengalaman tahun lalu, jika berkas telah masuk ke BPKAD, kecil kemungkinan dikembalikan,” jelasnya. (zal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com