Berlakukan Aturan Baru, Bandara dan Stasiun KA Tak Wajibkan Surat Negatif Covid

Tanggal 09 Mar 2022 - Laporan Agung DW - 722 Views
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaku perjalanan melalui Bandara Radin Inten II dan Kereta Api Rajabasa-Kuala Stabas tidak lagi wajib menunjukkan bukti antigen mulai Rabu (9-3-2022).

Asalkan pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksinasi pencegahan covid-19 dosis II atau dosis III (booster).

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

Melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, seluruh Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II mulai menerapkan aturan tersebut. Termasuk Bandara Radin Inten II.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE tersebut. 

“AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Satgas Covid dan Kemenhub," kata dia.

Dia menjelaskan, dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi. 

"Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.

Sementara, Vice Presiden of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menegaskan, protokol kesehatan di seluruh bandara tetap dijalankan dengan ketat.

Hufron menambahkan, seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022. 

"Personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022," tuturnya.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatalan, mulai 9 Maret 2022, pelanggan KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP) dan KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja (PP) juga tidak diwajibkan menyertakan surat negatif covid.

“Divre IV Tanjungkarang senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah termasuk ketentuan yang terbaru," jelasnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Dirawat di RSUAM, Satu JCH Lamtim Tunda Keber ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Satu jemaah calon haji (JCH) dari Lampun ...


Tunggulpawenang Bangun Jalan Rabat Beton Guna ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Pekon Tunggulpawenang, Kecamata ...


Tujuh Tungku Peleburan PT San Xiong Tidak Pe ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung me ...


Warga Kalirejo Protes Soal Jalan Rusak, Dinas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Warga Desa Poncowarno, Kecamatan Kalirej ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com