Jadi Tersangka Perusakan, Ketua PPWI Terancam Lima Tahun Penjara

Tanggal 14 Mar 2022 - Laporan Arif Fahrudin - 1380 Views
Ungkap perkara dugaan perusakan karangan bungan di Mapolres Lampung Timur.

MOMENTUM, Sukadana--Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) WL terancam lima tahun penjara terkait kasus dugaan perusakan papan bunga di Mapolres Lampung Timur pada Jumat lalu, (11-3-2022).

Dia bersama kedua rekannya ES dan S dijerat pasal 170 KUHP Subsidaer pasal 406 JO Pasal 55 JO Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution saat ungkap kasus di Makopolres Lampung Timur, Senin (14-3-2022).

Baca Juga: Penyimbang Adat Laporkan Ketum PPWI Wilson Lalengke ke Polisi

Baca Juga: Kapolres Lamtim: Ketua PPWI Ditangkap Atas Dugaan Perusakan

"Kami menetapkan saudara WL, ES dan S sebagai tersangka atas dugaan perusakan papan bunga yang dikirim oleh penyimbang adat Buway Beliyuk," kata Kapolres.

Sementara itu, WL menyampaikan menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan yakni merusak papan bunga atas nama Buway Beliyuk.

"Saya menyesal dan mohon maaf kepada kapolres dan tokoh adat Buway Beliyuk atas perbuatan yang saya lakukan pada Jumat lalu," kat WL.

Dari tangan WL dan kawan-kawan disita barang bukti tiga set papan bunga bertuliskan ucapan selamat dan sukses, terima kasih atas kerja keras Tekab 308 Polres Lamtim atas penangkapan oknum wartawan, satu buah kayu penyangga papan bunga dalam keadaan patah, satu buah flasdisk yang berisi rekaman video berdurasi 1.46 detik, satu unit hp merk Oppo berisi video pengrusakan berdurasi 39 detik dan satu unit Hp vivo berisi video pengrusakan berdurasi 48 detik.

Sebelum diamankan, WL bersama rekan-rekanannya pada Jumat mendatangi Polres Lampung Timur untuk mempertanyakan kasus pemerasan terhadap tersangka MI.

Diketahui, jumpa pers turut dihadiri Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, Kasdim 0429 Lamtim, Mayor Kav Joko Subroto, Kejaksaan, Pengadilan dan PJU polres setempat.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com